Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jawab Tudingan Kubu Hasto: KPK Tak Pernah Lakukan Tindakan Intimidatif Terhadap Saksi yang Dipanggil

KPK tak mempersoalkan narasi-narasi yang dimunculkan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, baik di dalam maupun di luar persidangan.

28 Maret 2025 | 07.15 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidiknya tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap para saksi, termasuk Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Penegasan itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab tudingan yang dilayangkan kubu Hasto perihal pemanggilan Febri Diansyah yang bersamaan dengan jadwal sidang perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif atas saksi-saksi yang dipanggil bila ada pihak-pihak yang menyampaikan seperti itu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bahkan Tessa menyebut saksi bisa mengajukan penjadwalan ulang apabila memiliki kegiatan yang sudah teragendakan sehingga tidak bisa hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. KPK, kata dia, sangat akomodatif untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan jika alasannya dinilai patut dan wajar.

Tessa memastikan bahwa semua saksi yang dipanggil memiliki keterkaitan dan hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan perkara rasuah yang sedang ditangani KPK. Pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, alat bukti, dan kepentingannya dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.

Oleh karena itu, KPK tak mempersoalkan narasi-narasi yang dimunculkan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, baik di dalam maupun di luar persidangan. Menurut Tessa, kebenaran semua narasi tersebut akan dinilai oleh majelis hakim.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus