Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidiknya tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap para saksi, termasuk Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Penegasan itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab tudingan yang dilayangkan kubu Hasto perihal pemanggilan Febri Diansyah yang bersamaan dengan jadwal sidang perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif atas saksi-saksi yang dipanggil bila ada pihak-pihak yang menyampaikan seperti itu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan Tessa menyebut saksi bisa mengajukan penjadwalan ulang apabila memiliki kegiatan yang sudah teragendakan sehingga tidak bisa hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. KPK, kata dia, sangat akomodatif untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan jika alasannya dinilai patut dan wajar.
Tessa memastikan bahwa semua saksi yang dipanggil memiliki keterkaitan dan hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan perkara rasuah yang sedang ditangani KPK. Pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, alat bukti, dan kepentingannya dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.
Oleh karena itu, KPK tak mempersoalkan narasi-narasi yang dimunculkan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, baik di dalam maupun di luar persidangan. Menurut Tessa, kebenaran semua narasi tersebut akan dinilai oleh majelis hakim.
Pilihan Editor: Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Hasto Kristiyanto Bulan Depan