Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jika Anggota Polri Terlibat Judi Online, Begini Ancaman Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan ancaman kepada anggota Polri yang terlibat dengan judi online.

12 November 2024 | 19.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketar-ketir. Bagaimana tidak, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 97 ribu anggota TNI dan Polri terlibat dalam transaksi judi online (judol). Listyo Sigit pun menebar ancaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolri menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online. Hal itu disampaikanbya dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 8 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya selalu minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tolong anggota kita yang ikut terlibat menjadi pemain judi daring, berikan datanya kepada saya untuk kita berikan perbaikan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Adapun data-data personel kepolisian yang terlibat kejahatan tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Kadiv Propam Polri. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan untuk menindak personel yang ditemukan terlibat dengan konsorsium atau para pelaku judi daring.

“Tolong untuk dilakukan perbaikan, sehingga kemudian anggota kita juga sadar,” ujarnya mengingatkan. “Kalau memang dia terlihat melindungi, tolong diproses. Jadi, itu bagian dari perbaikan kami (Polri) di dalam.”

Dalam kesempatan yang sama, Listyo Sigit juga menegaskan bahwa Polri selaku leading sector dalam pemberantasan judi daring terus melakukan berbagai upaya, salah satunya meningkatkan kualitas SDM kepolisian dengan tujuan beradaptasi dengan modus judi daring yang terus berubah. Ia berharap upaya yang dilakukan Polri mampu menyelamatkan bangsa Indonesia dari jeratan kejahatan judi daring.

Tak sampai di situ, saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 11 November 2024, Listyo Sigit juga kembali menyatakan komitmennya dalam pemberantasan judi online. Dia mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam perkara itu. Pun, jika dirinya kedapatan serong, ia berjanji akan langsung mengundurkan diri sebagai Kapolri.

“Kalau saya kedapatan menerima (setoran) judi online, saya besok pagi mundur,” kata Listyo Sigit.

Ia juga menegaskan kepada anggotanya untuk memberantas judi online dan segera mundur jika tidak sanggup dengan komitmen yang telah dibangun. Komitmen itu diwujudkan dengan perintah kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Polri beserta jajaran Kapolda untuk melakukan kontrol terhadap bawahannya.

“Kadiv Propram, Kapolda untuk melakukan pengecekan setiap hari sehingga paling tidak memberikan pembinaan-pembinaan dengan sanksi. Kemudian yang terlibat jangan ragu-ragu untuk diproses,” katanya.

Diketahui, judi online menjadi perbincangan hangat setelah belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jaringan gambling daring. Terkini, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang tersangka, sehingga total semua tersangka kini 18 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan dua dari tiga tersangka baru tersebut adalah orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yaitu tersangka A dan MN. Penyidik berhasil menangkap MN pada Sabtu kemarin. Saat menangkap MN, polisi mendapati satu tersangka lain berinisial DM yang juga terlibat perjudian online.

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yg sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yag ditangkap semalam adalah dari sipil,” kata Ade Ary dalam keterangannya pada Senin, 11 November 2024.

Ade Ary menuturkan, dari total 18 tersangka itu, 10 di antaranya ASN Komdigi, sementara 8 lainnya warga sipil. Ucapan Kabid Humas itu sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut tersangka ASN Komdigi yang terlibat 11 orang.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANI ASWARA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus