Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami

16 April 2023 | 19.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis perempuan kota Semarang melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Mereka menilai pelaksanaan eksekusi mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merry Utami (MU). Muhammad Afif selaku kuasa hukum Merry Utami sekaligus Direktur LBH Masyarakat (LBHM) menyampaikan grasi kepada kliennya diberikan Jokowi melalui Keputusan Presiden No. 1/G/2023. Keppres tersebut mengubah pidana mati Merry Utami menjadi pidana seumur hidup. Menurut kuasa hukum Merry Utami, grasi ini telah diajukan sejak 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Prof Dr OC Kaligis SH MH, Akademisi dari Universitas Negeri Manado (UNM), Sulawesi Utara mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan pada awal April 2023. Surat itu ia kirimkan sebagai akademisi pada perguruan tinggi negeri menyangkut keprihatinan terhadap terpidana mati Mery Jane Veloso dan Merry Utami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rencana Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memberi kemungkinan perubahan hukuman mati, bila yang bersangkutan berkelakuan baik, " kata Prof OC Kaligis di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antaranews.

Kaligis mengatakan bahwa sebagai umat beriman, manusia memang percaya bahwa hanya Tuhan yang menentukan kapan seseorang akan dipanggil kembali oleh-Nya, dan keputusan itu hanya terletak pada tangan Sang Pencipta. Namun, dalam ranah hukum, masih ada harapan bagi seseorang yang menunggu hukuman mati jika Presiden memberikan grasi.

Guru Besar Fakultas Hukum UNM ini mengatakan bahwa Merry Utami akan menunggu hukuman matinya pada saat-saat terakhir hidupnya di ujung senjata api yang mematikan, tetapi jika Presiden bersedia menunda eksekusinya, maka masih ada harapan bagi dirinya.

Menurut dia, bila peradilan di Filipina yang sedang berjalan terhadap Maria Kristina Sergio, yang menyuruh membawa barang haram ke Indonesia dan terbukti Maria sebagai penyebab Mary divonis mati maka sesuai hukum acara, keterlibatan Mary dapat berubah pada peninjauan kembali (PK) atau bisa menjadi bapak Presiden untuk memberi grasi.

Perjuangan hidup dan mati Mary Jane mendapat perhatian dari Presiden Filipina, Rodrigo Duerte dan keluarga Veloso. Bahkan pihak pengadilan di Filipina masih mengharapkan kehadiran Mery Jane untuk didengar kesaksiannya, cuma terhambat pandemi Covid 19 yang menimpa Filipina dan Indonesia.

Selama dalam penantian di penjara kedua terpidana itu berkelakuan baik tanpa melakukan pelanggaran hukum dan mereka belum pernah dihukum sebelumnya. Demikian pula kedua terpidana itu bukan sebagai pemakai bahwa narkoba yang sengaja diletakkan dalam koper Mary oleh Kristina Sergio menjelang ke Indonesia sama sekali di luar pengetahuannya.

Saat dibela, Mery Jane memakai penerjemah bahasa Tagalog yang terjemahannya konon tidak akurat.

Dia mengatakan sebagai praktisi yang banyak membela kasus narkoba, kebanyakan yang terjaring pengedar adalah warga miskin, pihak pencari kerja tapi dibohongi oleh sindikat akibat keterbatasan ilmu yang dimiliki maka akhirnya jadi korban.

"Dalam KUHP yang baru, bila 10 tahun berturut-turut terpidana hukuman mati berkelakuan baik maka yang bersangkutan diberikan kesempatan mengajukan grasi agar hukuman mati diubah menjadi hukuman seumur hidup, " kata penulis Buku Narkoba dan Peradilan di Indonesia tahun 2011.

M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus