Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jokowi Didesak Soal Status Kependudukan Korban Penghilangan Paksa

Keluarga korban penghilangan paksa 1998 datang ke KSP untuk menindaklanjuti hasil pertemuan mereka dengan Presiden Jokowi pada Mei lalu.

15 Oktober 2018 | 19.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung mengamati karya fotografi yang dipamerkan saat Pameran Foto Peristiwa 1998 di Fakultas Adab & Ilmu Budaya Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 3 Mei 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah keluarga korban penghilangan paksa peristiwa 1998 mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan status kependudukan terhadap 13 orang korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paian Siahaan, orang tua dari Ucok Munandar Siahaan mengatakan status pendudukan sangat penting bagi korban penghilangan paksa. Sebab saat ini, status korban penghilangan paksa tersebut masih hidup dalam Kartu Keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Paian, saat ada kegiatan pemilu, ia masih menerima undangan pencoblosan untuk anaknya. "Saya harus jawab apa ke mereka setiap Pemilu Uco dikasih surat undangan pencoblosan. Status anak saya tidak jelas apakah masih hidup atau sudah meninggal," ujarnya saat mendatangi Kantor Staf Kepresidenan, Senin, 15 Oktober 2018.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Utomo Rahardjo, ayah dari Petrus Bimo Anugerah. Menurut dia, banyak orang tua yang menderita atas ketidakpastian 13 korban penghilangan paksa tersebut.

Utomo menyampaikan apa yang terjadi pada istrinya yang wafat Agustus lalu dengan menanggung ketidakpastian soal status anaknya. Ia sangat menyesal perjuangan bersama hingga istrinya meninggal dunia tidak berbuah hasil. "Agustus lalu istri saya menyusul para ibu dan korban yang sudah pergi meninggalkan kita semua," ujarnya.

Bagi Utomo, perjuangan istrinya tersebut merupakan gambaran pahlawan HAM yang sesungguhnya. Ia menuntut kepastian soal status anaknya hingga ajal menjemputnya.

Salah seorang korban penculikan 1998, Mugiyanto turut dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, kedatangan para keluarga korban penghilangan paksa tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan mereka dengan Presiden Jokowi pada Mei lalu. "Kasus pelanggaran merupakan janji-janji Presiden Jokowi, perlu upaya kongkrit untuk menindaki hal tersebut di sisa periode pak Jokowi," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus