Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi, baru-baru ini menanggapi rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project disingkat OCCRP yang menominasikannya sebagai salah satu pemimpin dalam kategori "Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tokoh yang akhirnya dinobatkan sebagai jawara adalah Presiden Suriah Bashar al Assad yang terguling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpilih bersama empat tokoh lain dalam nominasi OCCRP tersebut, Jokowi membantah penilaian itu dengan keras. Ia meminta agar pihak-pihak yang menuduhnya untuk membuktikan apa yang sebenarnya telah dikorupsi oleh dirinya.
"Ya terkorup itu terkorup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan saja," ujar Jokowi enteng ketika ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Jokowi, tuduhan yang beredar mengenai dirinya adalah fitnah dan framing jahat yang tidak disertai bukti konkret. Ia menekankan bahwa tuduhan itu bermuatan politis dan dapat saja dipengaruhi oleh berbagai pihak yang ingin menyerang dirinya.
"Ditanyakan saja ke sana. Orang kan bisa memakai kendaraan apapun, bisa pakai NGO, partai, atau ormas untuk menuduh, membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya, gitu ya," ujar Jokowi mengelak ia pernah korupsi.
Meskipun Jokowi membantah tuduhan tersebut, sejumlah kritik dari masyarakat menilai adanya praktik nepotisme dan hubungan keluarga yang erat dengan beberapa proyek pemerintah yang dikelola oleh keluarganya, yang sering dikaitkan dengan indikasi korupsi.
Definisi Luas Korupsi
Korupsi atau dalam bahasa Inggris muasalnya kata corrupt dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi ini lebih luas daripada sekadar penyuapan, karena korupsi juga mencakup tindakan-tindakan lain yang merugikan masyarakat seperti kolusi, nepotisme, dan manipulasi kebijakan.
Dikutip dari Basel Institute of Governance, korupsi tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan jabatan publik, tetapi juga pada penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh individu dalam peran politik, korporasi, atau melalui akses kepada sumber daya besar, kekayaan pribadi, atau kedudukan sosial yang tinggi.
Sementara Oxford Dictionary mengartikan korupsi sebagai perilaku yang merusak integritas seseorang sehingga bertindak tidak jujur atau tidak bermoral. Korupsi adalah tindakan yang merusak kepercayaan publik, mengganggu sistem demokrasi, dan memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi di suatu negara.
Korupsi bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga mencakup penyalahgunaan kekuasaan, pengaruh, dan kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, korupsi menjadi salah satu isu yang sangat penting untuk diperhatikan, terutama bagi negara-negara yang sedang berkembang.
Bentuk-bentuk Korupsi
Korupsi bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk tindakan yang melibatkan pejabat publik, anggota masyarakat, atau sektor swasta. Beberapa bentuk korupsi yang sering terjadi di Indonesia dan negara lainnya antara lain sebagai berikut.
- Nepotisme: Praktik memberikan keuntungan atau jabatan kepada keluarga atau kerabat dekat tanpa memperhatikan kemampuan atau kualifikasi. Dalam konteks pemerintahan Jokowi, dugaan keterlibatan keluarga dalam beberapa proyek pemerintah sering disebut sebagai bentuk nepotisme, yang dianggap sebagai salah satu indikator korupsi.
- Kolusi: Kolaborasi antara pihak swasta dan pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan bersama yang merugikan kepentingan umum. Bentuk kolusi ini dapat mencakup pemberian kontrak proyek atau izin usaha yang tidak melalui prosedur yang semestinya.
- Penyalahgunaan Kekuasaan: Tindakan seorang pejabat yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, seperti manipulasi keputusan politik atau kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
- Penggelapan: Penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Bentuk korupsi ini seringkali ditemukan dalam pengelolaan dana negara atau proyek pemerintah.
- Perdagangan Pengaruh: Tindakan yang melibatkan pembayaran atau hadiah kepada pejabat untuk mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang diambil. Bentuk korupsi ini bisa terjadi di berbagai sektor, termasuk bisnis dan pemerintahan.
Praktik-praktik seperti ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak sistem politik, dan memperburuk ketimpangan sosial.
Dalam konteks Indonesia, mengungkap dan mencegah korupsi membutuhkan peran aktif dari media, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga anti-korupsi. Sebagai negara demokratis, Indonesia memerlukan upaya maksimal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi agar sistem pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan adil.
Septia Ryanthie turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Jokowi Masuk Daftar Finalis Person of The Year OCCRP 2024: Apa Arti Kejahatan Terorganisasi?