Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jos Soetomo, Lagi-Lagi Bebas

Pengadilan banding membebaskan Jos Soetomo dari perkara ekonomi dengan tuduhan menyelundupkan dua kapal Ponton oleh PT KRTP milik Jos. Pihak kejaksaan menganggap ada permainan.(hk)

18 Mei 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEWI Keadilan benar-benar berpihak kepada si Raja Kayu Jos Soetomo. Setelah dibebaskan Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara korupsi, ia mendapat vonis bebas lagi dari peradilan banding untuk perkara ekonomi. Padahal, sebelumnya, kejaksaan seakan-akan sudah mendapat hadiah hiburan ketika Pengadilan Negeri Samarinda menghukum Jos 1 tahun penjara ditambah denda Rp 30 juta dalam perkara yang terakhir itu. Dalam perkara ekonomi itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir Mappong mempersalahkan PT Kayan River Timber Product (KRTP), milik Jos, menyelundupkan dua buah kapal ponton ke wilayah Indonesia. Katanya, kedua kapal itu sudah digunakan KRTP, sebelum bea-beanya lunas dibayar. Sebab itu, sebagai suatu badan hukum, KRPT harus dihukum. Dan Majelis memilih salah seorang direksi, dalam hal ini Jos Soetomo, sebagai penanggung jawab. Rupanya, majelis hakim banding, yang diketuai F.D. Nainggolan, tidak bisa menerima rumusan Mappong itu. Hakim-hakim banding berpendapat, Jos Soetomo tidak tahu bahwa kedua kapal itu belum dibayar beanya ketika digunakan. Keterlambatan pembayaran bea, konon, akibat kesalahan karyawannya. Sebab itu, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dalam putusannya pertengahan April lalu, membebaskan Jos Soetomo. Putusan itu tentu saja membuat kaget aparat kejaksaan yang telah bersusah payah mengusut kasus Jos. "Mau apa lagi, kalau pengadilan tinggi telah membebaskannya? Satu-satunya yang bisa kami lakukan, menurut saluran hukum, adalah kasasi," ujar Jaksa M. Manoi, yang sebelumnya sempat tertawa karena berhasil menggolkan tuntutannya dalam suatu sidang pidana ekonomi di Samarinda. Kepala Direktorat Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wim H. Theorupun, tidak menutupi kecurigaannya atas vonis itu. "Kalau Jos diputus bebas, tentu ada bukti yang tidak kuat. Terus terang saya tidak tahu lagi bukti mana yang kurang kuat. Kami sudah bekerja maksimal," ujar Wim. Ia juga tidak bisa menerima bila hakim tinggi menganggap penyelundupan itu bukan tanggung jawab Jos. "Meskipun yang melakukan anak buahnya, bagaimanapun KRTP itu 'kan perusahaannya," tambah Wim. Seorang anggota tim perkaraJos Soetomo bahkan terus terang menganggap ada suatu permainan dalam peradilan Jos. Menurut jaksa itu, setelah semua orang ribut akibat bebasnya Jos dalam perkara korupsi, pengadilan menghukum pengusaha yang dikenal dermawan itu dalam perkara ekonomi. Tapi, setelah perhatian tidak lagi ke arah Jos, ia dibebaskan. "Ini jelas ada permainan. Tapi di sebelah mana, kami masih mencari-cari," ujar jaksa yang tidak bersedia disebut namanya itu. Kekagetan dan kecurigaan semacam itu tidak asing lagi dalam perkara Jos Soetomo. April 1984, keputusan Mappong, yang membebaskan Jos dari tuduhan korupsi, bagaikan petir di siang bolong di kalangan kejaksaan. Jaksa Agung, waktu itu Ismail Saleh, sampai tertanya-tanya, "Keputusan itu aneh dan mengejutkan serta mengundang tanda tanya." Bagaimana tidak? Setahun sebelumnya adalah Jos Soetomo yang dianggap sebagai "kakap" hasil jaringan kejaksaan dalam operasi antikorupsi pajak. Ia ditangkap dengan tuduhan memanipulasikan pajak-pajak perusahaannya sehingga merugikan negara Rp 4,6 milyar. Menurut tuduhan Jaksa Bagio Supardi, dalam sidang perkara korupsi, Jos menyalahgunakan fasilitas bebas bea masuk untuk impor alat-alat berat dan barang modal bagi dua perusahaannya PT Sumber Mas Timber dan PT Meranti Sakti Indah Plywood. Barang-barang bebas bea itu, dakwa Jaksa, digunakan Jos untuk perusahaan-perusahaannya yang non-PMDN, termasuk KRTP. Tapi semua tuduhan itu dianggap majelis hakim tidak terbukti. "Mau apa lagi, tidak ada saksi yang bisa membuktikan tuduhan itu, termasuk saksi pelapor," ujar Mappong ketika itu. Hakim yang tiba-tiba terkenal itu menegaskan bahwa putusan itu murni, tanpa pengaruh dari pihak mana pun. Sebab itu pula, ia menyatakan senang karena jaksa naik kasasi dan berarti keputusannya bisa diuji Mahkamah Agung. Harapan kejaksaan yang tersisa hanyalah dalam perkara ekonomi itu. Jos dan kakaknya, Ava Hartono, dituduh Jaksa M. Manoi menyelundupkan berbagai peralatan berat dan kapal ponton, sehingga merugikan negara Rp 1 milyar lebih. Majelis Mappong kali ini seperti memberikan "hadiah hiburan" bagi jaksa. Jos dan Ava, menurut Majelis, secara pribadi tidak terbukti bersalah. Yang terbukti bersalah, kata Hakim, hanyalah perusahaan mereka, KRTP. Itu pun kesalahan kecil: lalai melunasi bea masuk. Sebab itu, Jos diganjar hukuman 1 tahun penjara. Keputusan itu, sebenarnya, tetap saja mengecewakan aparat kejaksaan walau mereka sedikit terhibur. Ismail Saleh pun, yang waktu itu sudah menjabat menteri kehakiman mengungkapkan kekecewaannya, "Kok hanya divonis setahun? Padahal, diputus dua tahun juga pantas." Menurut Ismail Saleh, setiap perkara yang diajukan jaksa ke pengadilan telah diteliti lebih dulu segala aspeknya. "Semasa saya menjadi jaksa agung, semua perkara yang kami ajukan sudah diyakini akan berhasil. Kalau tidak, buat apa diajukan," ujar Ismail Saleh. Sebab itu, katanya, tidak layak seorang hakim yang hanya "menerima bersih" suatu perkara, membebaskan para terdakwa atau menghukum ringan. "Keadilan sudah menjadi tanda tanya," katanya (TEMPO, 6 Oktober 1984). Toh, Jos bebas lagi. Pengacara Agustinus Temarubun bercerita, baru Selasa pekan lalu ia tahu bahwa Jos bebas. "Saya mendapat telepon dari karyawan Jos bahwa ada putusan bebas. Hari itu juga saya ke rumahnya. Karena ia senang, saya Juga tentu senang," komentar Agustinus. Jos Soetomo, 39, pekan ini berada di Jakarta. Kali ini, tidak seperti biasanya, ia menolak ditemui. "Bapak lagi sakit," kata seorang pegawainya di rumahnya di Simpruk, Jakarta. Karni Ilyas Laporan Agus Basri (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus