Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23 tahun) terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan dijatuhi hukuman mati. Pembunuhan Naufal terjadi di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tuntutan hukuman mati bagi pembunuh Naufal Zidan itu dibacakan JPU Kejari Depok Alfa Dera dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alfa Dera mengatakan, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati," kata Alfa Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini di PN Depok, Rabu siang.
Alfa Dera mengatakan, yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati dalam perkara pembunuhan mahasiswa UI ini adalah hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan.
"Khususnya terhadap kedua orang tua korban," kata Alfa.
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hal yang memberatkan lain adalah perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perikemanusiaan. Terdakwa, yang merupakan mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," kata Alfa.
Jaksa menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. "Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujarnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan, 19 tahun, ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya pada Jumat, 4 Agustus 2023. Belakangan diketahui pembunuhnya adalah Altafasalya Ardnika Basyra, seniornya di kampus FIB UI.
Altaf mengakui pembunuhan itu berlatar utang yang membelitnya setelah merugi dalam investasi kripto. Keduanya adalah kakak dan adik kelas di Program Studi Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Wafat, Dimakamkan Besok di Cilodong Depok