Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian dari pidana penjara seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara terdiri dari dua jenis, yaitu:
a. Pidana penjara seumur hidup atau,
b. Pidana penjara selama waktu tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 12 ayat (4) KUHP menjelaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. Dari ketentuan ini, jelas bahwa pidana penjara seumur hidup berarti terpidana harus menjalani hukuman penjara sepanjang hidupnya, hingga ia meninggal dunia. Ini menolak penafsiran yang keliru bahwa pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Beberapa pihak mungkin mengira bahwa penjara seumur hidup berarti hukuman yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. Misalnya, jika seorang terpidana berusia 35 tahun divonis dengan hukuman penjara seumur hidup, maka dia menjalani hukuman selama 35 tahun.
Namun, ini adalah kesalahan interpretasi karena bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyatakan bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Hukuman penjara seumur hidup harus dipahami sebagai hukuman yang berlangsung selama terpidana masih hidup, hingga ia meninggal dunia.
Dikutip dari Tempo, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, narapidana memiliki sejumlah hak selama menjalani hukuman, termasuk:
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
- Memperoleh perawatan jasmani dan rohani
- Memperoleh pendidikan dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
- Memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
- Mendapatkan layanan informasi, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum
- Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
- Memperoleh bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
- Memperoleh perlakuan manusiawi dan perlindungan dari penyiksaan, kekerasan, dan tindakan membahayakan lainnya
- Memperoleh jaminan keselamatan kerja dan upah
- Memperoleh pelayanan sosial
- Menolak atau menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
- Pembatasan Hak bagi Narapidana Penjara Seumur Hidup
Namun, menurut Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022, beberapa hak tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Hak-hak tersebut meliputi:
- Remisi
- Asimilasi
- Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
- Cuti bersyarat
- Cuti menjelang bebas
- Pembebasan bersyarat
- Kewajiban Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selain hak-hak yang dibatasi, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup tetap memiliki kewajiban selama masa hukuman. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 2023, yang mencakup:
- Menaati peraturan tata tertib
- Mengikuti program pembinaan secara tertib
- Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai
- Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungan penjara
- Bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan nilai guna pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP berarti hukuman yang harus dijalani oleh terpidana selama sisa hidupnya, dengan sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
WINDA OKTAVIA | RACHEL FARAHDIBA REGAR | INDONESIA BAIK
Pilihan editor: Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati hingga Vonis Seumur Hidup