Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

JPU Minta Mario Dandy Pakai Baju Putih Hitam, Kejati DKI Sebut Tak Ada Larangan Sidang Pakai Batik

Dalam beberapa kali persidangan, Mario Dandy anak mantan pejabat pajak Rafael Alun itu memang tidak mengenakan kemeja putih.

27 Juni 2023 | 07.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo ditegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mengenakan baju batik hitam lengan panjang saat sidang pada Selasa, 20 Juni 2023. JPU meminta terdakwa kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor itu agar mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam saja saat sidang.

Namun jaksa tidak menjelaskan alasannya melarang Mario Dandy memakai batik di sidang.
"Terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," ujar seorang JPU saat persidangan usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam beberapa kali persidangan, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun itu memang tidak mengenakan kemeja putih. Selain batik, dia juga mengenakan kemeja biru.   

Namun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menuturkan, tidak ada aturan khusus bagi terdakwa perihal pakaian yang haris dikenakan untuk sidang.

"Itu bukan aturan, cuma mungkin menurut JPU untuk persamaan aja," kata Ade saat dihubungi, Senin, 26 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ade, saat itu JPU hanya ingin menyeragamkan pakaian Mario dengan terdakwa kasus yang sama, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Shane yang ikut terseret perkara ini mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka berdua sidang berbarengan dengan satu majelis hakim yang sama.

Ade Sofyansah menuturkan, tidak memakai pakaian hitam putih juga bukan suatu keharusan karena tidak ada aturan tertulisnya.

"Kalau aturan kan gak bisa disidang, kalau dia gak pakai baju putih," ujarnya.

Dalam perkara lain, terdakwa mengenakan baju batik atau yang lain juga kerap ditemui di pengadilan. Misalnya seperti terpidana kasus narkotika Teddy Minahasa Putra yang selalu mengenakan baju batik.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu tidak pernah absen mengenakan batik sejak pembacaan dakwaan hingga vonis. Sidang tetap berjalan selama terdakwa berpakaian sopan dan tertib mengikuti proses peradilan.

Sidang perkara penganiayaan lanjut besok

Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas lanjut disidang besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 10.00. Agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Saksi yang belum hadir adalah mantan Mario bernama Anastasia Pretya Amanda. Perempuan itu disebut dalam dakwaan sebagai informan yang memberitahu bahwa pacar Mario inisial AG (15 tahun) dilecehkan oleh D (17 tahun).

Info itu disebut memicu peristiwa penganiayaan D yang terjadi pada 20 Februari 2023 dengan melibatkan Shane Lukas dan AG.

Opy Dewi, ibu dari Amanda, mengatakan putrinya sedang sakit ginjal dan perlu perawatan intensif. "Karena memang tidak memungkinkan, akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujar Opy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Selain Amanda, AG juga belum dipanggil JPU untuk bersaksi dalam kasus Mario Dandy. Lalu ada Muhammad Rustam Hatala, paman D, yang berhalangan karena beribadah haji di Arab Saudi.

Pilihan Editor: Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus