Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Wahyu Widada menyatakan polisi tidak akan memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu disampaikan Wahyu menanggapi dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pegi dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita tidak akan memaksakan seseorang menjadi tersangka, semua nanti akan dilaksanakan sesuai alat bukti yang kita temukan ya," kata Wahyu di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Wahyu, Mabes Polri akan melakukan evaluasi terhadap penyidikan kasus kematian pasangan remaja di Cirebon pada 2016, dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Semua bekerja sama untuk melihat ini semua, nanti hasilnya sedang dalam proses," ucap jenderal alumnus Akpol 1991 itu.
Adapun Kepolisian Daerah Jawa Barat masih mempelajari putusan hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, tim penyidik masih mempelajari berkas putusan praperadilan Pegi Setiawan.
"Setahu saya masih dipelajari putusan hakim tersebut," kata Jules saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan putusan PN Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan, tidak menjadi akhir dari pengungkapan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita.
"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eki (Muhammad Rizky Rudiana) terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin, 11 Juli 2024
Menurut Edi, sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum, kasus ini belum berakhir dan tetap harus jadi prioritas kepolisian. "Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sampai tuntas. Proses hukum tidak boleh dihentikan," kata dia.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah asal-asal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan, kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jawa Barat yang digaji oleh uang rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri sekarang,” kata Toni usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024.
Ia mengatakan ada dua unsur dalam pasal 31 (Perkap nomor 14 tahun 2012) yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, unsur pertama seseorang harus tersangka, unsur kedua harus dipanggil dulu.
Faktanya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum Pegi Setiawan ditetapkan DPO tahun 2016.Sehingga ia berpendapat penetapan pegi masuk DPO tidak sah. "Itu juga yang disampaikan, dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia.
Toni mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga tidak sah karena penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka. Dalam jawaban dan pembuktiannya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi
"Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK nomor 21 tahun 2014,” kata dia.
Toni menyayangkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dulu. “Karena DPO tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO, harusnya dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," katanya.