Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

8 Desember 2023 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut menyebut soal politik dinasti di Yogyakarta, politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ade Armando dipolisikan Prihadi Beni Waluyo, koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY pada Rabu 6 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kali ini Ade Armando dituding melanggar sejumlah Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE. Antara lain Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas bagaimana bunyi pasal-pasal tersebut?

Adapun Ade dilaporkan oleh Kelompok warga yang mengatasnamakan diri Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Kesinambungan Keistimewaan atau disingkat Paman Usman. Ade dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 7 Desember 2023. Kuasa hukum Paman Usman, Mustofa mengatakan ada tiga poin dalam pelaporan Ade Armando ke polisi.

“Total ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama dugaan penghasutan terhadap penguasa atau pemerintah, kedua penyebaran berita bohong atau hoaks, dan ketiga ujaran kebencian dalam videonya soal dinasti Yogyakarta,” kata dia.

Pasal yang dipakai menjerat Ade Armando adalah UU ITE Tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana lama yaitu pasal 160 soal penghasutan terhadap penguasa, terutama yang tertuang dalam Pasal 309, 390, dan Pasal 234.

Berikut bunyi pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Ade Armando

Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan tentang menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan dengan sengaja yang berakibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Bila Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong, Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pasal 45 ayat (2) UU ITE

Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana pelanggan larangan pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Pelaku dapat dipidana penjara dan denda. Adapun pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ade juga diduga melanggar Pasal 160 soal penghasutan terhadap penguasa dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Untuk diketahui, KUHP yang dimaksud adalah KUHP lama. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku tiga tahun sejak ditetapkan. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 160 KUHP

Pasal 160 KUHP memuat larangan tentang menghasut di muka umum untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan, atau tidak menaati penguasa umum. Pelaku diancam pidana penjara dan denda. Pidana penjara yakni maksimal enam tahun. Sedangkan denda paling banyak Rp 4.500.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sebelumnya, laporan terhadap Ade Armando oleh Paman Usman diterima dengan tanda bukti LP/B/947/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta tertanggal 7 Desember 2023. Sebagai pelapor Ade Armando dari kelompok Paman Usman diwakili Anwar Musadad selaku lurah dari Karangwuni Kabupaten Kulon Progo, didampingi Rahma selaku Lurah Wirokerten dari Kabupaten Bantul.

“Kenapa yang melaporkan Ade Armando adalah lurah, karena lurah ini adalah pemangku keistimewaan di Yogyakarta yang salah satu tugas pokoknya menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Koordinator Aksi Paman Usman, Widihasto.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus