Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Kasus Pengurusan K3 yang Libatkan Kadisnakertrans Sumsel Masuk Meja Sidang

Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki diduga mengancam perusahan dan investor saat hendak melakukan pengurusan sertifikat K3

15 Februari 2025 | 07.34 WIB

Kajari Palembang Hutamrin (kiri) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki (tengah) pada Jumat siang, 10 Januari 2025. Dok. Kejari Palembang
Perbesar
Kajari Palembang Hutamrin (kiri) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki (tengah) pada Jumat siang, 10 Januari 2025. Dok. Kejari Palembang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Palembang - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan/atau pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat, 14 Febuari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Hardiansyah mengatakan, jajarannya telah menyerahkan tersangka, yaitu Kepala Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan (Kadisnakertrans Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki atau Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, pada Kamis, 13 Febuari 2025.

"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Setelah itu berkas perkara atas nama Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Hardiansyah dalam rilis tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 14 Febuari 2025.

Ia mengatakan, kelengkapan berkas itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 pada 12 Februari 2024.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang diagendakan pada Jumat, 14 Februari 2025. "Jaksa Penuntut Umum harus memproses administrasi terkait perkara tersebut dan melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman pada Jumat, 10 Januari 2025 di Ruang Kerja Kepala Dinas Kadisnaker Sumatera Selatan (Sumsel).

Melalui penelusuran perkara dan keterangan tersangka, modus yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki ini adalah mengancam perusahan dan investor saat hendak melakukan pengurusan sertifikat K3. Ia menyebut, Deliar juga menyuruh perusahaan untuk membuat sertifikat di perusahaan rekomendasinya.

Uang hasil pemerasan itu, ditampung ke rekening perusahaan melalui perusahaan jasa K3 yang direkomendasikan Deliar Marzoeki. Lalu, aliran uang itu keluar masuk ke beberapa rekening, salah satunya rekening Kadisnakertrans Sumsel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus