Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang menemukan sejumlah bukti baru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki dan staf pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OTT tersebut terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Kadisnakertrans Sumsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, saat membawa Deliar ke kantornya untuk dilakukan pemeriksan awal pada Jumat siang, 10 Januari 2025, terdapat informasi yang berkembang. Salah satunya informasi soal penampungan hasil gratifikasi dari kasus pemerasan yang dilakukan Deliar Marzoeki kepada perusahaan yang hendak mengurus sertifikat K3.
Barang bukti itu tersimpan di rumah istri muda Deliar, berinisial H, yang berada di kawasan Talang Tambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan, Hutamrin mengatakan, Kejari menemukan sejumlah uang tunai, alat elektroni berupa laptop dan ponsel baru, hingga emas atau logam mulia.
"Kita temukan uang tunai Rp 50 juta dengan pecahan uang Rp 50 ribuan dan juga 117 amplop dengan berbagai kode dan masing-masing berisi uang Rp1 juta," kata Hutamrin saat melakukan Rilis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sabtu, 11 Januari 2025.
Di rumah istri muda Deliar, tim pidsus juga mendapatkan bukti emas atau logam mulia sebanyak 125 gram, yaitu 2 keping dengan berat masing-masing 50 gram dan 1 keping 25 gram. "Kalau dirupiahkan lebih kurang Rp 200.000.000," kata Hutamrin.
Dalam kasus itu juga, Pidsus mengamankan istri muda Deliar, surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, mobil mewah jenis Toyota Fortuner yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp75.000.000 dalam mata uang asing Dollar Amerika dan Singapura di belakang jok mobil. Lalu, sejumlah plat palsu yang ditemukan dalam mobil tersebut
Sebelumnya, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Pidsus juga telah mengamankan uang sebanyak Rp39.200.000 di laci meja kerja dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Kemudian sebanyak Rp 4.400.000 di tas pribadi di ruang kerjanya, tepatnya di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
"Jadi, dari kasus ini, uang yang berhasil kita sita totalnya Rp285.600.000," katanya.