Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru Susul Kadisnakertrans Sumsel di Kasus Pemerasan Izin K3

Kedua tersangka diduga turut andil dalam pemerasan dan gratifikasi pengurusan dan penerbitan K3 yang melibatkan Kadisnakertrans Sumsel.

19 Februari 2025 | 22.05 WIB

Kajari Palembang Hutamrin (kiri) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki (tengah) pada Jumat siang, 10 Januari 2025. Dok. Kejari Palembang
Perbesar
Kajari Palembang Hutamrin (kiri) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki (tengah) pada Jumat siang, 10 Januari 2025. Dok. Kejari Palembang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindakan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan surat izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Sumatera Selatan menyusul Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka, yang didapatkan dari hasil pengembangan kasus, dan juga terlibat dalam perkara rasuah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dua orang tersebut adalah Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firmansyah Putra (FP) dan Perwakilan PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik.

"Dua tersangka baru ditetapkan pada Senin lalu, 17 Febuari 2025," kata Hutamrin melalui tulisan rilis yang diterima Tempo pada Rabu, 19 Febuari 2025.

Hutmarin menambahkan, kedua tersangka ini diduga turut andil dalam melancarkan aksi pemerasan dan gratifikasi pengurusan dan penerbitan K3 yang sebelumnya melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deliar Rizqon Marzoeki dan sopirnya ALex Rahman.

"Kedua tersangka ini menikmati gratifikasi. Untuk perannya, akan kita ungkap di persidangan," kata Hutamrin.

Menurut hasil pemeriksaan kata Hutamrin, tersangka Firmansyah Putra mengaku memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang diterima oleh Kadisnakertrans. Sementara itu, tersangka Harni Rayuni mengaku sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker.

"Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Diketahui, keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung Senin, 17 Febuari hingga 8 Maret 2025 di Rumah Tanahan Kelas 1 Pakjo dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Sementara sejauh ini, Hutamrin mengatakan, penyidik sudah memeriksa 40 saksi baik dari perusahaan yang diperas maupun ahli dan saksi lainnya. "Pertimbangan penetapan berdasarkan fakta, kami tekankan tidak ada kriminalisasi dan kesewenangan dari penyidik untuk penentuan kedua tersangka," jelasnya.

Dari perbuatan yang telah dilakukan, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus