Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Negeri Palembang akan menjelaskan soal operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Besok (Sabtu) kami lakukan press release di Kantor, izinkan kami bekerja dulu. Sabar ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin di kantornya, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang hingga Jumat malam masih memeriksa Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki, Kepala Bidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Firmansyah Putra, dan sejumlah stafnya.
Pemeriksaan itu berhubungan dengan dugaan suap K3 dari perusahaan dan uang Rp 40 juta yang disita oleh penyidik Kejari Palembang saat melakukan OTT di ruangan Deliar dan Firmansyah.
Penyidik Kejari Palembang menggerebek Deliar di ruangannya. Video penggerebakan beredar di media sosial. Terlihat Deliar kebingungan dengan kedatangan Kepala Kejari Palembang dan tim yang mengenakan pakaian ojek online. Penyidik memerintahkan Deliar untuk berdiri dan beberapa karyawan diminta untuk duduk dan masuk ke ruangan tersebut.
Dalam video itu terlihat Hutamrin merogoh laci di meja kerja Deliar dan mendapatkan uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak dua gepok. "Ini uang apa ini?," kata Hutamrin dalam video berdurasi pendek itu. Tak lama, video tersebut terjeda dan mati.
Kabar OTT itu juga sampai ke Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi. Ia membenarkan adanya penangkapan beberapa ASN di lingkup kerjanya. Elen menyebut, ASN dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang bersama Kejari Sumsel.
"Hari ini ada informasi dari Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnaker Sumsel dan staf. Diduga telah terjadi penyuapan berkaitan pekerjaan," kata Elen Setiadi saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel.
Elen prihatin dengan kasus yang terjadi. Sebelumnya, kata Elen, ia telah mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumsel untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum berkaitan dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). ”Ini menjadi pengingat untuk bekerja sesuai aturan," kata Elen.
Elen menjelaskan saat ini belum mendapatkan informasi lanjutan dan masih menunggu kabar dari Kejari Palembang mengenai konstruksi hukum yang terjadi. Ia juga mengatakan akan membantu penyidik apabila dibutuhkan. "Kami akan memberikan dukungan dari Pemprov Sumsel sesuai aturan," tutur dia.
Pilihan Editor: Petugas Imigrasi Menyamar Jadi Pasien, Gerebek Klinik Kecantikan Milik Orang Vietnam di Pluit