Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Anak SD Ancam Bunuh Korban jika Mengadu

Polisi menangkap U bin A, 72 tahun, pelaku pencabulan terhadap anak SD di Cipinang Muara, Jakarta Timur

15 Agustus 2023 | 07.13 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap U bin A, 72 tahun, pelaku pencabulan terhadap anak SD di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Inspektur Dua Sri Yatmini mengatakan U melakukan aksinya karena dorongan birahi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya atas dasar hasrat sedang naik atau sedang birahi,” kata Sri di Polres Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya pelecehan seksual itu terekam kamera CCTV yang terpasang di lingkungan warga dan viral di media sosial.

Sri menceritakan saat pelaku beraksi, korban masih berpakaian seragam sekolah dasar. Pelaku melakukan perbuatan cabul ini sebanyak dua kali terhadap korban. Pertama saat di gang sekolah dan kedua di depan pos sekretariat.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika mengadukan perbuatannya ke orang lain.

Polres Jakarta Timur telah menetapkan U sebagai tersangka pencabulan anak. Polisi mengenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sri Yatmini menduga ada korban pelecehan seksual lainnya karena berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di RT 11 Cipinang Muara 3 itu pelaku memegang tas berwarna hitam yang diduga milik rekan korban.

Tas berwarna hitam itu diduga milik rekan korban yang melarikan diri karena mendapatkan perlakukan yang sama dengan korban AA.

"Saat ini kami tengah menelusuri siapa pemilik tas berwarna hitam tersebut. Kami minta kepada orang tua korban lainnya untuk berani bicara dan segera melaporkan kepada kami," kata Sri.

Dia mengingatkan kasus kekerasan seksual bukan merupakan aib bagi keluarga, melainkan korban yang harus dilindungi dan diberikan pendampingan.

"Perlu dipahami bersama, dalam kasus kekerasan seksual, bukan merupakan aib. Namun, korban harus diberi pemulihan, pendampingan, dan pelayanan psikologi agar tidak trauma," kata Sri.

OHAN | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus