DIRJEN Perhubungan Darat, Ir. Giri Suseno, sendiri yang memergoki: ada ribuan buku kir dan izin trayek kendaraan angkutan barang ternyata palsu. Itu dijumpai Giri dalam inspeksinya ke Jawa Timur. Dalam uji petik yang diadakan belum lama ini ia terperanjat menemukan sekitar 2.300 buku kir dan izin trayek palsu. Jumlah itu terus berkembang. Sampai pekan lalu, menurut kepala Seksi Operasi DLLAJR Jawa Timur, Agus Syukur, sudah dijumpai sekitar 4.000 buku kir yang diragukan keasliannya. Semua itu dijumpai lewat 13 jembatan timbang yang ada di beberapa kota, yang masih diizinkan melakukan uji petik. Dalam buku kir yang dipalsukan adalah jumlah tonase maksimum yang boleh diangkut sebuah kendaraan. Adapun izin trayek yang banyak dipalsukan, biasanya, adalah izin trayek di daerah yang gemuk. Pemalsuan itu jelas bisa berakibat negatif. Mengangkut barang berlebihan, sementara kondisi kendaraan tidak memadai, bisa mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, jalan raya juga menjadi cepat rusak. Pendek kata, ujar Giri, pemalsuan itu bisa mengganggu jalur ekonomi. Menurut Giri, mengurus buku kir atau izin trayek sebenarnya cukup mudah dan cepat. Biayanya juga relatif ringan - hanya beberapa ribu rupiah. Pengeluaran buku kir bisa agak tertunda bila waktu diadakan pengujian keadaan kendaraan tidak beres. Rem tak bekerja baik, misalnya. Tapi, kemudahan seperti yang dikatakan Giri dalam pelaksanaannya terkadang kurang mulus. Dalam praktek, pengusaha yang mengurus buku kir - yang menurut ketentuan hanya memerlukan biaya Rp 7.500 - kata Iswadi, pemilik perusahaan jasa angkutan PT Dinoyo yang berkedudukan di Malang, bisa mengeluarkan uang sampai Rp 35 ribu. Dan, hal itu bisa memakan waktu sampai satu minggu. Karena itu, Iswadi terkadang tergiur memakai keterangan palsu. "Tapi saya tidak sendirian, pengusaha lain pun banyak yang begitu," katanya buru-buru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini