Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kalau Penjara Dianggap Hotel

Nuri 40th, kepala LP Tanjungpura dipecat Menteri Kehakiman karena melakukan pemerasan dan perbuatan tercela terhadap keluarga napi. (krim)

15 September 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERISTIWA di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjungpura, Sumatera Utara, membuktikari bahwa narapidana (napi) masih tetap sering diperas dan diobyekkan. Nuri, kepala LP di kota itu - sekitar 60 km dari Medan - diketahui suka meminta uang, kambing, atau ayam dari keluarga napi. Kalau ia tidak diberi, napi yang keluarganya kelihatan berduit diancam akan disiksa dan dimasukkan ke dalam sel berukuran 75 x 200 cm. Nuri, 40, diketahui gemar pula merayu wanita keluarga napi yang datang membesuk. Padahal, ia sudah mempunyai empat istri dan 15 anak. Perbuatannya itu dinilai telah merusakkan citra LP, sehingga ia pun dipecat Menteri Kehakiman. Berita tentang pemecatan tersebut diumumkan sendiri oleh kepala Kanwil Departemen Kehakiman Sumatera Utara, Rajo Harahap, kepada para wartawan pada 3 September lalu. Rustam, bendaharawan merangkap urusan pengelolaan dan penyediaan barang di LP itu, yang mengadukan perbuatan Nuri, turut pula diberhentikan. Sebab, oleh Nuri, ia diadukan balik dengan tuduhan membuat kuitansi fiktif sebesar Rp 110.000 Iebih dan berbuat zina dengan Mita (bukan nama asli), karyawati di LP itu juga. Peristiwa di LP Tanjungpura tampaknya sangat memprihatinkan Menteri Kehakiman Ismail Saleh. Sebab itu, Menteri selalu mengingatkan bawahannya agar menjaga citra LP. "Petugas janganlah berbuat tercela dengan menjadikan napi bahan obyekan, dan membedakan perlakuan terhadap mereka," katanya pekan lalu, ketika meninjau LP I Kosambi, Cirebon. Apa mau dikata. Selama Nuri menjadi kepala LP diketahui bahwa paling tidak ia sudah meiakukan perbuatan tak senonoh terhadap empat orang wanita. Bahkan dikatakan, seorang di antaranya sempat diperkosa di sebuah hotel di Medan. Atik, adik kandung seorang napi, merupakan korban yang nyaris diperkosa. Mulanya, ia dibujuk bahwa kakaknya yang sedang menjalani hukuman di dalam LP akan diperlakukan dengan baik dan akan mendapat kamar yang memadai, tetapi dengan syarat: Atik harus mau diajak bermain cinta. Meski sempat digerayangi dan diperlakukan tak senonoh, Atik akhirnya bisa menyelamatkan diri. Korban lain yaitu Misniati, 20, adik Sumino yang dijatuhi hukuman 15 tahun karena membunuh dan menjadi penghuni LP Tanjungpura. Sama dengan Atik, Misniati pun dirayu. "Kalau kau mau menjadi pacarku, permohonan banding abangmu akan kuurus," begitu kata Nuri dalam sebuah suratnya. Misniatl, yang memang sangat mencintai kakaknya, segera luluh dalam litan Nuri. Kisah asmara Nuri - Misniati itu sempat menggegerkan penduduk Stabat, tempat wanita muda itu tinggal. Tengku Mahmudin, kepala Pos LBH Stabat, yang semula mengurus perkara Sumino, menjadi curiga karena kliennya itu tiba-tiba menolak bantuan hukum yang diberikan. Ketika tahu bahwa hal itu bermula dari ulah Nuri, Mahmudin lalu mencari tahu lebih banyak tentang perbuatan kepala LP Tanjungpura itu. Dari beberapa tahanan, dan juga sumber lain, diperoleh keterangan bahwa Nuri biasa mengutip Rp 150.000 - Rp 250.000 terhadap tahanan agar bisa diberikan kamar tahanan yang baik. Kalau tak punya uang, kambing atau ayam pun jadi. "Dia memperlakukan LP seperti hotel miliknya, yang bisa dijadikan sumber duit," kata Mahmudin dengan sengit. Suryani, 20, ibu dua anak yang tinggal berdekatan dengan kebun milik Nuri, mengaku pula sering diganggu kepala LP itu. Setiap kali Nun menengok kebunnya, "Dia selalu mengajakku berbuat cabul. Tapi aku ogah," katanya. Ia bahkan mengadukan hal itu kepada Kepala Desa, yang entah mengapa tak pernah ditanggapi. Akan halnya Mita, bekas guru TK, ceritanya lain lagi. Ia pada 1981 melamar menjadi karyawati. Oleh Nuri dimintai Rp 300.000 yang bisa dibayarkan setelah surat pengangkatannya sebagai pegawai negeri keluar. Tapi belum lagi SK keluar, Nuri sudah menagih dan mengajaknya pergi ke Medan dengan alasan mengurus surat lamarannya itu. Setiba di sebuah hotel, Mita ternyata dipaksa melayani nafsu setan Nuri. "Saya ditodong dan kemudian dipukul dengan gagang pistol," kata Mita. Lucunya lagi, begitu usai melepas nafsu, Mita disodori sepucuk surat pernyataan yang telah disediakan. Isinya: bahwa ia mengaku telah melakukan hubungan suami-istri dengan pacarnya, Mujiono, sebanyak enam kali. Dengan berat hati, surat itu pun ditandatangani Mita. Lalu, untuk menutup malu, ia kemudian kawin dengan Mujiono. Tapi setelah 10 bulan - dan selama itu mereka sepakat untuk tidak "bersatu" Mita dan Muji pun bercerai. Senang karena kemudian lamarannya ternyata diterima, akhirnya Mita resmi menjadi pegawai negeri di LP Tanjungpura. Tapi ia rupanya belum lolos dari cobaan. Mengetahui dirinya telah dipecat Menteri Kehakiman, Nuri mengadukan seolah Mita telah berzina dengan Rustam, bendaharawan LP. Perbuatan itu, menurut Nuri, dilakukan di rumah Yahya, karyawan LP Tanjungpura juga, pada Agustus 1983. Pada bulan itu, Rustam dan Mita memang pernah singgah di rumah Yahya. "Tapi kami tak pernah berbuat begitu. Kami masih famili, kok," kata Mita. Rustam pun membantah, dan mengatakan bahwa pengaduan Nuri hanya fitnah belaka. "Kami dibilang berzina dalam kamar yang terkunci rapat. Padahal, pintu kamar Yahya tidak ada kuncinya. Soal kuitansi fiktif Rp 110.000 Iebih itu sebenarnya justru Nuri yang membuat," kata Rustam. Ia kini berada di Jakarta untuk mengajukan pembelaan diri atas pemberhentiannya ke Badan Pertimbangan Pegawai Negeri Sipil. Nuri kabarnya akan pula mengajukan pembelaan diri, tapi sampai pekan lalu ia tak dapat ditemui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus