Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nasib dua anak muda tajir Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan yang kerap pamer kemewahan di media sosial berakhir di bui. Mereka terjerat kasus investasi bodong yang menjadi sorotan sepanjang 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indra Kenz terjerat kasus Binomo yang merugikan nasabahnya hingga Rp 3,8 miliar sementara Doni Salmanan dibekap kasus Quotex. Selain dua kasus besar investasi bodong yang ramai diperbincangkan di 2022 ada pula kasus lainnya yaitu penipuan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juga ada kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 yang menyebabkan total kerugian masyarakat hingga mencapai Rp3 Triliun rupiah.
Berikut rangkuman kasus-kasus investasi bodong di 2022 tersebut:
1. Binomo dan Quotex
Kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex menjerat 2 sosok crazy rich yang terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi tersangka utama untuk Binomo dan Doni Salmanan yang secara pribadi mempromosikan Quotex.
Kasus ini telah memasuki babak akhir setelah tersangka utama, yakni Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut diketok di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 November 2022.
Selanjutnya, vonis Doni Salmanan...
Sementara Doni Salmanan dijatuhi vonis lebih ringan yakni hukuman bui 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022. Hukum ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.
Perjalanan kasus yang menyeret Indra Kenz, bermula saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2022. Mereka pun membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka akan memeriksa Indra Kenz berdasarkan laporan polisi tersebut. "Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar,” kata Whisnu pada Jumat, 11 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan saat itu Indra Kenz diperiksa dengan empat dugaan tindak pidana. Yaitu berupa perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang. Indra Kenz diketahui saat itu mempromosikan Binomo lewat akun media sosialnya, yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram.
Indra Kenz pun baru diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022. Indra baru baru diperiksa dengan alasan baru pulang dari Turki untuk berobat.
Bareskrim Polri lalu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa dan melakukan gelar perkara selama 7 jam.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis malam 24 Februari 2022.
Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut. Penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz. Selain itu, penyidik juga menyita aset lain seperti akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, dan ponsel.
Barang mewah milik Indra Kenz juga turut disita. Penyidik saat itu menyita aset milik Indra diantaranya mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, serta jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.
Para tokoh yang pernah mendapatkan uang dari Indra pun saat itu juga sempat diperiksa penyidik. Para artis yang berbondong-bondong ke Bareskrim Polri saat itu di antaranya Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit. Saat itu mereka pun diminta mengembalikan uang tersebut.
Saat itu orang-orang terdekat Indra Kenz pun tak luput ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Orang terdekat itu menyusul keempat tersangka sebelumnya yang saat itu sudah ditahan yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Untuk kasus Doni Salmanan memang, tak sebesar kasus Indra Kenz. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan hal itu dikarenakan polisi tak menemukan pihak yang merekrut Doni karena dia mendaftar secara pribadi ke aplikasi Quotex untuk menjadi afiliator.
"Terkait rekrutmen, di platform Quotex memang ada sarana mendaftar menjadi afiliator secara sukarela,” kata Gatot, Kamis, 26 Mei 2022.
Padahal dalam kasus ini, Polisi juga sempat memanggil sejumlah pesohor untuk diperiksa. Mereka di antaranya pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Alfy Rev, Arief Muhammad hingga Reza Arap.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. Doni pun langsung mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Aset yang disita dari Doni pun bermacam-macam. Diantaranya rumah dan tanah, kendaraan mewah, uang tunai Miliaran rupiah, hingga beberapa barang mewah dengan total Rp 64 Miliar.
2. Net 89 PT SMI
Kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 menyebabkan total kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 3 triliun.
Sekitar 4.000 member menjadi korban dalam investasi bodong robot trading ini.
PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 memastikan dana para nasabahnya aman di tengah penghentian kegiatan perdagangan. Mekanisme pengembalian dana juga tengah disiapkan perusahaan.
Selanjutnya penyidik segel kantor PT DNA Pro...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat malam 28 Januari 2022 menyegel kantor Robot trading DNA Pro atau PT DNA Pro Akademi yang merupakan anak usaha PT SMI.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah DNA Pro membuka segel penutupan yang sudah terpasang sebelumnya.
“Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri melalui siaran pers, Sabtu 29 Januari 2022.
Atas penyegelan tersebut CEO Net89 Andreas Andreyanto menyebut bahwa perusahaan sedang mendukung program dari pemerintah di tengah banyaknya investasi-investasi bodong yang tidak jelas dan maraknya penipuan yang mengatasnamakan robot trading, investasi forex dan lainnya.
“Saat ini kami sedang berusaha memenuhi aturan-aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Andreas alias AA pada 2 Februari 2022.
Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus Net89 ini. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D). Salah seorang tersangka HS diketahui tewas dalam kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
2 tersangka kasus ini diketahui saat ini berada di luar negeri. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Kepada kedua tersangka pun lalu diterbitkan red notice.
"Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS sudah (terbitkan red notice)," kata Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara, Senin 5 Desember 2022.
Para tersangka kasus robot trading Net89 pun dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten cs ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap kantor perusaahan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
"Kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo Soho PT SMI Lantai 31 senilai 4,5 miliar Rupiah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa 6 Desember 2022.
Berdasar penggeledahan tersebut, disampaikan Nurul, turut ditemukan sejumlah barang. Diantaranya adalah dua unit laptop, lima unit PC, satu bundel print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card Soho Capital. Selain itu juga ditemukan satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover '12 orang leader, mereka 12 yang terbaik'.
Kasus penipuan robot trading Net89 disebut memakan korban ribuan orang. Total kerugiannya diduga mencapai triliunan rupiah.
Selanjutnya KSP Indosurya...
3. KSP Indosurya
Kasus investasi bodong terbesar di Indonesia dengan total kerugian ratusan triliun rupiah KSP Indosurya terus bergulir hingga saat ini. Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Februari 2020 lalu.
Bareskrim Polri pada tahun ini menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan melalui KSP Indosurya. Pada 10 Maret, Polri menyita tanah dan bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. Sebanyak 48 mobil mewah senilai Rp 24 miliar juga disita tim penyidik dari sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu uang dalam 12 rekening telah disita. Total aset yang telah disita senilai Rp 1,5 triliun.
Pada 26 April, penyidik Bareskrim melanjutkan menyita dua lantai bangunan di kawasan Sudirman dengan total nilai Rp 160 miliar pada 26 April 2022. Saat itu, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya tercatat mencapai Rp 2 triliun. Aset ini berupa properti dan bangunan.
Pada Oktober 2022, kasus ini lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung menyebut bahwa Bos KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, telah membuat banyak korban menjadi stres hingga meninggal. Jaksa pun menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.
"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan usai persidangan di PN Jakbar, Jumat 28 Oktober 2022.
Kasus ini pun sempat menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. Dalam cuitannya di media sosial, Mahfud menegaskan penanganan kasus penipuan investasi KSP Indosurya tidak akan dihentikan penegak hukum.
"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang (penanganannya) tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata dia, dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu 29 Juni 2022.
"Kami mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus (waktu dan tempat) deliknya berbeda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," lanjutnya.
Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerugian dalam kasus KSP Indosurya melibatkan 23 ribu korban dan mencetak sejarah dengan kerugian Rp106 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan kasus Indosurya menarik perhatian nasional karena nilai kerugian yang besar berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian sebesar Rp106 triliun,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
EKA YUDHA | ARRIJAL RAHMAN | MUTIA YUANTISTYA | JULNIS | ANTARA