Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Bajing Loncat

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan anak buahnya untuk tembak di tempat terhadap para bajing loncat.

17 April 2023 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto (kiri) bersama Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto (kedua kiri) memeriksa pasukan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021 di Mapolda Banten di Serang, Banten, Kamis 23 Desember 2021. Apel gelar pasukan yang diikuti 2.300 personel dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, PMI dan BPBD itu dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat terhadap bajing loncat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi bajing loncat, kata Rudy telah meresahkan pemudik. Kejahatan jalanan itu tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Heriyanto mengatakan perintah tembak di tempat  yang disampaikan Kapolda Rudy Heriyanto itu telah disampaikan ke seluruh jajaran saat pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023.

"Personel jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel sendiri,” kata Didik meniru arahan Kapoda Rudy Senin 17 April 2023.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.

"Tindakan tegas dan terukur ini,  menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga," kata Didik.

Didik mengatakan sepanjang  pedoman Perkap tersebut ada,  personel Polda Banten tidak perlu takut untuk tembak di tempat para bajing loncat, dalam rangka melaksanakan tugas, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus