Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolda Kalbar Soal Kasus Kantor Polisi Bersama Kapolres Ketapang

Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono menyatakan, Ajun Komisaris Besar Sunario dicopot dari jabatan Kapolres Ketapang dalam rangka

14 Juli 2018 | 11.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
TEMPO/Adri Irianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono menyatakan, Ajun Komisaris Besar Sunario dicopot dari jabatan Kapolres Ketapang dalam rangka menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan perwakilan Biro Keamanan Publik RRT (Republik Rakyat Tiongkok) Provinsi Jiangsu Resor Suzho.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah kami dalami dan lakukan penyelidikan kerja sama antara Polresta Pontianak dan kepolisian RRT Provinsi Jiangsu Resor Suzho tersebut belum terlaksana, tetapi yang dilakukan oleh kepolisian RRT adalah kunjungan resmi," kata Didi Haryono di Pontianak, Jumat, 13 Juli 2018.

Baca: Kapolres Ketapang dan Heboh Kantor Polisi Bersama RRT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didi menjelaskan, seharusnya Kapolresta Ketapang memberitahukan dahulu terkait rencana kerja sama tersebut kepada atasannya, yakni Kapolda Kalimantan Barat. Lagipula yang memberikan perizinan untuk kerja sama kepolisian dengan lembaga lain adalah Mabes Polri.

"Hal itu yang tidak dilakukan oleh Kapolres Ketapang. Oleh sebab itu, Kapolres Ketapang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Telah dilaksanakan pencopotan dan penggantian jabatan Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Sunario kepada pejabat baru Ajun Komisaris Besar Yuri Nurhidayat, dalam rangka pemeriksaan hal tersebut".

Sebelumnya, Yuri Nurhidayat menjabat sebagai Kapolres Singkawang. Posisinya sekarang dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Raymond Marcellino Masengi. Sunario membantah adanya kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan perwakilan Biro Keamanan RRT Provinsi Jiangsu Resor Suzho.

"Plakat yang viral di media sosial, hanya sebuah tanda perkenalan pertemuan antara polisi RRT dengan Polres Ketapang, dan tulisan kantor bersama adalah bahasa kantor itu menjadi tempat pertemuan bersama, dan tidak benar akan ada kantor polisi RRT di Ketapang," kata Sunario dalam keterangan tertulisnya Jumat, 13 Juli 2018.

Saat ini, kata Sunario, plakat tersebut sudah diamankan di Polres Ketapang, karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sunario membenarkan pada Kamis, 12 Juli 2018 ada kunjungan Kepolisian Suzho ke PT BSM yang ada di Ketapang, dan mereka juga mengajak Polres Ketapang untuk bersama-sama ke perusahaan tersebut.

"Mereka meminta ada kerja sama dengan Polres Ketapang, dengan menunjukkan contoh plakat untuk kerja sama tersebut. Tetapi kami tolak karena kami tidak bisa mengeluarkan kesepakatan, melainkan itu sudah wewenang Mabes Polri," kata Sunario. Mantan Kapolres Ketapang ini berharap plakat yang beredar di media sosial tidak disebarluaskan, karena tidak benar ada kantor polisi bersama.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus