Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pontianak - Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Sunario membantah adanya kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan perwakilan Biro Keamanan Publik RRT (Republik Rakyat Tiongkok) Provinsi Jiangsu Resor Suzho. Menurut Sunario dalam keterangan tertulisnya di Pontianak mengatakan tidak benar bahwa kantor polisi bersama tersebut sudah diresmikan dan plakat juga sudah di pasang di kantor bersama.
"Plakat yang viral di media sosial, hanya sebuah tanda perkenalan pertemuan antara polisi RRT dengan Polres Ketapang. Tulisan kantor bersama adalah bahasa kantor itu menjadi tempat pertemuan bersama. Tidak benar akan ada kantor polisi RRT di Ketapang," kata Sunario dalam rilisnya Jumat, 13 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sunario menjelaskan, saat ini plakat sudah diamankan di Polres Ketapang, karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ia menambahkan memang benar pada Kamis, 12 Juli 2018 ada kunjungan dari kepolisian Suzho ke PT BSM yang ada di Ketapang, dan mereka juga mengajak Polres Ketapang untuk bersama-sama ke perusahaan tersebut.
"Mereka meminta ada kerja sama dengan Polres Ketapang, dengan menunjukkan contoh plakat untuk kerja sama tersebut. Tetapi kami tolak karena kami tidak bisa mengeluarkan kesepakatan, melainkan itu sudah wewenang Mabes Polri," kata Sunario. Plakat diamankan agar tidak disalahgunakan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir, hingga saat ini tidak ada kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan polisi RRT atau Kepolisian Suzho tersebut," ungkapnya.
Sunario juga berharap apa yang sudah beredar di media sosial tidak perlu lagi disebarluaskan, karena tidak benar ada kantor polisi bersama seperti yang viral di medsos tersebut.
Rupanya, apapun penjelasan, Sunario tetap dianggap bersalah. Sebagai Kapolres ia harus bertanggung jawab. Akibat peristiwa tersebut, Sunario diberhentikan dari jabatannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan pencopotan Kapolres Ketapang dan langsung dimutasi sebagai perwira menengah di Polda Kalimantan Barat.
"Apa yang dilakukan Kapolres itu tidak sesuai mekanisme yang ada di Polri, di mana kerja sama dengan negara lain atau polisi negara lain, itu kewenangannya ada di Mabes Polri," ucap Iqbal.