Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolres Mamberamo Tengah Terkena Panah di Kantor PPD Distrik Kobakma, Massa Pendukung Calon Pilkada Ricuh

Kapolres Mamberamo Tengah langsung dievakuasi ke RSUD Lukas Enembe di Kobakma.

28 November 2024 | 17.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jayapura - Polda Papua menyatakan Kapolres Mamberamo Tengah Ajun Komisaris Besar Rahman terkena panah ketika melakukan pengamanan kericuhan Pilkada 2024 di Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan. Pada saat kejadian, polisi turun tangan saat massa salah satu pendukung calon kepala daerah melakukan tindakan anarkistis di Kantor PPD Distrik Kobakma.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan peristiwa tersebut. "Memang benar Kapolres Mamberamo Tengah AKBP Rahman terluka saat mengamankan aksi anarkis massa pendukung salah satu calon wakil bupati," kata Ignatius di Jayapura, Kamis, 28 November 2024, seperti dilansir dari Antara
 
Insiden itu terjadi pada Rabu, 27 November 2024, pukul 21.32 WIT. Kapolres Mamberamo Tengah terkena panah di bagian pipi kanan bawah ketika massa pendukung seorang calon menuntut agar Penjabat Bupati Mamberamo Tengah tidak berada di Kantor PPD Distrik Kobakma.
 
Ignatius mengatakan, massa menduga ada intervensi dalam proses pemungutan suara, sehingga mereka melakukan tindakan anarkistis. Pilkada di Kabupaten Mamberamo Tengah diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Akibat terkena panah itu, Kapolres Mamberamo Tengah langsung dievakuasi ke RSUD Lukas Enembe di Kobakma. "Untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.

Pilihan Editor: Firli Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Usman Hamid: Hukum Jelas Sangat Tumpul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus