Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah buron 7 bulan, tersangka kasus suap proyek pembangunan Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak alias RPH akhirnya dibekuk Polda Papua. Bupati Mamberamo Tengah ini ditangkap di Abepura, Jayapura. Setelah menginap di Mako Brimob Papua, RPH diboyong ke Jakarta hari ini, Senin, 20 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ricky tiba dari Bandara Soekarno-Hatta dibawa dengan mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwarna hitam. Dia terlihat mengenakan hoodie berwarna biru gelap bertuliskan FILA, serta celana hitam dan sepatu kets dengan menggunakan masker yang menutupi wajahnya. Ia juga membawa tas selempang berwarna hitam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut sejumlah fakta tentang Ricky Ham Pagawak
1. Profil Ricky Ham Pagawak
Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia kemudian digantikan oleh penjabat bupati Ricky D. Ambrauw untuk ikut Pilkada Bupati selanjutnya. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018.
Ricky maju menjadi politikus di bawah payung Partai Demokrat. Kedudukan di partai Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY itu terbilang strategis. Di Papua, dia ditunjuk sebagai Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai berlambang bintang mercy itu. Nama Ricky turut tercatat sebagai pendukung AHY kala kisruh internal ketika beberapa kadernya mendorong Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berminat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
2. Harta kekayaan Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak tak patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Di situs milik KPK itu, Ricky hanya tercatat sekali menyerahkan laporan harta kekayaan. Laporan itu diajukannya ketika hendak maju sebagai Bupati Mamberamo Tengah periode kedua pada 2018. Total kekayaan Ricky berdasarkan laporan terakhir dan satu-satunya itu mencapai Rp 2.246.895.117.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.563.600.000 merupakan aset berupa tanah dan bangunan. Aset itu tersebar di dua titik di Kota Jayawijaya. Masing-masing tanah memiliki luas 843 dan 460 meter persegi. Ricky juga melaporkan punya dua buah mobil Honda CR-V tahun 2013 dan Toyota Kijang Innova G tahun 2009. Keduanya bernilai Rp 370 juta. Harta bergeraknya senilai Rp 229 juta, kas dan setara kas Rp 84.295.117. Ia tercatat tidak memiliki hutang.
3. Kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua. KPK menyatakan Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
Mereka adalah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding. Mereka disebut menyerahkan uang kepada Ricky agar perusahaannya mendapat paket pekerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Tengah itu.
Usai anggaran proyek disetujui dalam APBD Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky kemudian memerintahkan bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum agar mengondisikan proyek-proyek tersebut. Simon disebut mendapatkan proyek enam paket proyek senilai Rp 179,4 miliar. Marten mendapatkan tiga paket senilai Rp 9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp 217 miliar.
Ricky Ham Pagawak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 23 Desember 2022. Saat penetapan tersangka, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Ricky. “Fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.