Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajayang terlibat dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur harus segera dipecat dan diproses pidana. “Satu kata: pecat! Dan proses pidana," kata Bambang kepada Tempo saat dihubungi Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, dugaan kejahatan tersebut, menurut Bambang, sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara. Ia menilai bahwa kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori extraordinary crime dan the most serious crime. Oleh karena itu, ia mendesak agar Polri menuntaskan proses hukum terhadap pelaku dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal kejahatan seksual terhadap anak, pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Proses pidana harus dilakukan secara transparan, bukan hanya berhenti pada sidang etik profesi saja,” ujarnya. Ia juga menyarankan agar sidang etik profesi dipercepat dan dilakukan bersamaan dengan proses pidana agar tidak menimbulkan kesan bahwa kasus ini hanya diselesaikan secara internal tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
Bambang juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan personel di tubuh Polri. Menurut dia, kasus ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini terhadap penyimpangan perilaku anggota belum berjalan efektif. Jika fungsi pengawasan bekerja dengan baik, kata dia, seharusnya perilaku menyimpang dapat terdeteksi sebelum yang bersangkutan dipromosikan menjadi Kapolres.
“Evaluasi terhadap meritokrasi SDM Polri harus dilakukan. Jangan sampai personel dengan perilaku menyimpang justru dipromosikan menjadi Kasatwil,” kata Bambang.
Ia menekankan bahwa perbaikan sistem manajemen SDM Polri menjadi hal mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Proses seleksi dan pengawasan terhadap personel harus lebih ketat agar institusi kepolisian tidak kehilangan kepercayaan publik.
Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Tak sampai di situ, Fajar juga merekam kekerasan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ai Maryati Solihah dilansir dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.
Selain terjerat dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur, Kapolres Ngada non-aktif juga diperiksa Divpropam Polri dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa telah menyatakan semua polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas.
Meski begitu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Fajar. Propam memastikan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berjalan sesuai prosedur. Mereka menyebut, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Mohon bersabar, kami akan terus memberikan update jika ada perkembangan lebih lanjut,” tulis pernyataan resmi Div Propam Polri pada Senin, 10 Maret 2025.
Pilihan Editor: Kompolnas Minta Penanganan Kasus Kapolres Ngada Jangan Sampai Memunculkan Kecurigaan Publik