Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Temukan MinyaKita Tak Sesuai Ukuran dan Palsu, Kapolri Janji Proses Hukum Para Pelaku

Satgas Pangan Polri yang diketuai oleh Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menyelidiki minyak goreng kemasan MinyaKita.

11 Maret 2025 | 06.33 WIB

(Dari kiri) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, dan Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Tempo/Han Revanda Putra.
Perbesar
(Dari kiri) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, dan Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Tempo/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menindak seluruh pelanggaran prosedur yang merugikan konsumen MinyaKita. Kepolisian sudah membentuk Satgas Pangan Polri yang diketuai oleh Brigadir Jenderal Helfi Assegaf untuk menyelidiki minyak goreng kemasan MinyaKita yang tengah viral belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin kami turun ke tiga lokasi, kami lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakkan hukum. Memang ada yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasan satu liter,” kata Sigit saat ditemui di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bukan hanya tak sesuai takaran, kepolisian juga menemukan produk berlabel MinyaKita yang sebenarnya palsu. Sigit berjanji akan memproses seluruh pelanggaran hukum terhadap permasalahan minyak goreng kemasan ini.

“Ada yang menggunakan label MinyaKita namun sebenarnya palsu. Jadi semuanya sedang kami proses. Nanti akan dirilis secara resmi oleh Satgas Pangan,” ucap jenderal polisi bintang empat itu.

Satgas Pangan Polri sudah terjun untuk menyelidiki persoalan MinyaKita ini. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Helfi menyebutkan nama tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 9 Maret 2025.

Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

Sebelumnya pada Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” kata Andi Amran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus