Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Asabri: Penyidik Minta Pegadaian Taksir Harga Lukisan Emas Milik Tersangka

Jumlah lukisan berbahan emas yang akan ditaksir Kejaksaan Agung di kasus Asabri sebanyak 36 lukisan.

18 Maret 2021 | 06.19 WIB

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung meminta Pegadaian menaksir nilai lukisan emas yang disita dari tersangka kasus Asabri, Jimmy Sutopo.

"Penyidik mengajak Pegadaian sebagai ahli appraisal (penilaian) lukisan dari emas yang dimiliki Jimmy Sutopo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengutip Antara, Kamis, 18 Maret 2021.

Febrie menyebutkan jumlah lukisan berbahan emas yang akan ditaksir nilainya itu sebanyak 36 lukisan. Selain lukisan emas, Pegadaian juga dilibatkan dalam menghitung nilai perhiasan yang disita dari tersangka lainnya. "Untuk waktu lama penaksiran dilakukan tergantung Pegadaian, mudah-mudahan bisa segera," kata Febrie.

Lukisan diduga berlapis emas itu ditemukan oleh penyidik dalam penggeledahan di apartemen Raffles lantai 36 D, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021. Barang bukti lukisan emas itu diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan 'pridicate crime' tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Jimmy Sutopo.

Sebelumnya, Senin, 15 Maret 2021 tiga unit mobil mewah milik Jimmy Sutopo dipindahkan oleh jaksa penyidik dari apartemen Raffles untuk dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri (Persero).

Tiga unit mobil mewah tersebut ialah Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B 7 EIR, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan satu Nissan Teana warna hitam nomor polisi B 1940 SAJ.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus Asabri. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja. Lalu Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.

Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus Asabri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 9 Petinggi Perusahaan Sekuritas di Kasus Asabrihttps://nasional.tempo.co/read/1442886/kejaksaan-agung-periksa-9-petinggi-perusahaan-sekuritas-di-kasus-asabri

 


 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus