Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Bupati Kolaka Timur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar ke Ardian Noervianto

Jaksa mengatakan Bupati Kolaka Timur Andi Merya memberikan uang itu bersama-sama dengan pengusaha LM Rusdianto Emba.

16 September 2022 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menyuap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto dkk sebanyak Rp 3,4 miliar. Suap itu diberikan agar Ardian memuluskan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdakwa secara bersama-sama memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp 3.405.000.000,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 16 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa mengatakan Andi Merya memberikan uang itu bersama-sama dengan pengusaha LM Rusdianto Emba. Sementara Ardian menerima suap bersama-sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar.

Kasus bermula ketika Andi Merya ingin mengajukan pinjaman dana PEN tahun 2021. Andi menghubungi Rusdianto, pengusaha yang dikenal memiliki banyak jaringan. Rusdianto kemudian menghubungi Sukarman Loke. Kebetulan saat itu Kabupaten Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN Daerah.

Sukarman tahu bahwa koleganya di Pemerintah Kabupaten Muna, Laode M. Syukur dekat dengan Ardian, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Laode M. Syukur kenal dengan Ardian Noervianto karena teman seangkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Syukur kemudian menjadi pihak yang memperkenalkan pihak Andi Merya kepada Ardian.

Dari perkenalan itulah, diduga terjadi beberapa pertemuan lanjutan. Dalam pertemuan-pertemuan itu, disepakati Ardian akan memberikan rekomendasi supaya Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan alokasi pinjaman dana PEN. Rekomendasi dari Ardian merupakan salah satu syarat agar pinjaman dana PEN dapat disetujui.

Namun, rekomendasi itu tidak gratis. Ardian meminta fee sebanyak 1 persen dari jumlah dana PEN yang diterima oleh Kabupaten Kolaka Timur. Hasilnya, Kolaka Timur memperoleh pinjaman sebanyak Rp 151 miliar. Andi Merya kemudian memberikan uang kepada Ardian dkk, dengan pembagian: Ardian Noervianto menerima Rp 1,5 miliar, Sukarman Loke sejumlah Rp 1,73 miliar, dan La Ode M Syukur Akbar sebesar Rp 175 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus