Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Segera Mengumumkan Tersangka Baru di Kasus Suap Dana PEN

KPK belum mengumumkan secara detail identitas tersangka kasus suap Dana PEN 2021. Pengumuman akan dilakukan pada saat penahanan

15 Juni 2022 | 14.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN 2021. “KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan penetapan tersangka dilakukan atas kecukupan dua alat bukti. KPK menduga ada pihak lain yang terlibat baik sebagai penerima maupun pemberi dalam kasus itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Ali belum mengumumkan secara detail identitas tersangka, maupun detail kasus ini. Dia mengatakan pengumuman akan dilakukan pada saat penahanan, sebagaimana kebijakan baru KPK.

“Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. KPK turut menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.

Ardian Noervianto selaku pejabat Kemendagri berwenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemerintah Daerah. Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur untuk minta bantuan mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian Noervianto di kantor Kemendagri, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN Rp 350 Miliar dan meminta agar Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Ardian Noervianto disebut meminta jatah atau fee sebanyak tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus