Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN 2021. “KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan penetapan tersangka dilakukan atas kecukupan dua alat bukti. KPK menduga ada pihak lain yang terlibat baik sebagai penerima maupun pemberi dalam kasus itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Ali belum mengumumkan secara detail identitas tersangka, maupun detail kasus ini. Dia mengatakan pengumuman akan dilakukan pada saat penahanan, sebagaimana kebijakan baru KPK.
“Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. KPK turut menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.
Ardian Noervianto selaku pejabat Kemendagri berwenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemerintah Daerah. Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur untuk minta bantuan mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian Noervianto di kantor Kemendagri, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN Rp 350 Miliar dan meminta agar Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Ardian Noervianto disebut meminta jatah atau fee sebanyak tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini