Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Gapensi Semarang Martono (M) bersama dengan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD). Mereka adalah tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M dan RUD," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2025. Mereka ditahan di rumah tahanan atau Rutan KPK.
Penahanan terhadap Martono perihal dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau populer dengan nama Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri dalam kasus gratifikasi.
Sedangkan penahanan tersangka Rachmat perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara pada pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Menurut agenda KPK, Wali Kota Hevearita dan suaminya juga turut menjalani pemeriksaan pada hari ini Jumat, 17 Januari 2025. Namun keduanya tidak hadir ke Gedung KPK.
Hevearita telah mengirim surat permintaan penundaan sekaligus menyebutkan alasannya tidak hadir pada pemeriksaan hari ini kepada KPK.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Hevearita tak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. "Dia memberi keterangan alasan ketidak hadirannya," kata Tessa melalui pesan singkat, Jumat, 17 Januari 2025.
Adapun suami Mbak Ita, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri memilih tidak hadir pada pemeriksaan kali ini karena tengah mempersiapkan praperadilan
Penyidikan kasus ini terbuka ke publik setelah KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang dan sejumlah lokasi pada 17 dan 18 Juli 2024.
Pada Rabu, 17 Juli 2024, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu.
Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang juga turut digeledah. Selain kompleks balai kota, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.
Ketika itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan KPK pada 12 Juli tahun 2024, telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, "Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya.
Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Saat itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di Kota Semarang. Tiga hari berturut-turut mereka menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang. Pada 19 Juli 2024, KPK antara lain menggeledah Dinas Perindustrian dan Dinas Pendidikan.