Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Segel 2 Produsen Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM disebut telah menyegel 2 perusahaan produsen obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak.

31 Oktober 2022 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyegel dua perusahaan produsen obat sirup yang diduga sebagai penyebab melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Meskipun demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyatakan pihaknya telah membantu BPOM untuk menyegel dua perusahaan itu. Meskipun demikian, Pipit tak mau menyebutkan nama dua perusahaan itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya nanti itu memang saat ini sudah melakukan penyegelan dari BPOM. Tapi kami juga melakukan pendalaman membantu BPOM. Untuk masalah di perusahaan silakan nanti komunikasikan dengan BPOM,” kata Pipit di Mabes Polri, Senin, 31 Oktober 2022.

Hingga berita ini diumumkan, Tempo masih mencoba mengkonfirmasi kepada BPOM soal penyegelan dua perusahaan tersebut. 

Sebelumnya BPOM telah merilis lima daftar obat sirup yang diduga mengandung bahan berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE). Kelima obat tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) serta Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries. 

Belum ada tersangka

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dedi menyatakan tim gabungan penanganan kasus gagal ginjal akut masih melakukan pengambilan sampel pasien, berupa obat sirup yang diminum, sampel darah dan sampel urine, serta rekam medis dokter yang merawat pasien. Sampel itu diambil dari seluruh pasien di Indonesia.

“Masih proses penyelidikan, antara BPOM, Kemenkes, dan penyidik masih mempelajari hasil sampel dari laboratorium di seluruh Indonesia yang ada pasien gagal ginjal,” kata Dedi.

Menurut Dedi, sampel pasien gagal ginjal akut yang dikumpulkan oleh tim gabungan bakal dibawa ke Jakarta untuk diuji di Labfor Polri untuk menelusuri penyebab gagal ginjal yang dialami oleh pasien.

“Jadi setiap daerah berbeda-beda kasusnya, makanya empat sampel itu dikumpulkan semua dibawa ke Jakarta untuk diteliti. Setelah itu dianalisis dan dirapatkan dengan para ahli, baru nanti dibuat suatu kesimpulan,” kata dia.

Jumlah pasien dan obatnya

Kementerian Kesehatan menyatakan kandungan bahan berbahaya itu sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Hingga pekan lalu, Kemenkes menyatakan jumlah pasien gangguan ginal berjumlah 245 orang yang tersebar di 27 provinsi. Dari jumlah itu, 141 pasien meninggal dunia, 66 pasien dirawat, dan 38 pasien sembuh.

Untuk menangani kasus ini, Kementerian Kesehatan telah mendatangkan obat Fomepizole dari Singapura dan Australia. Sebanyak 200 vial Fomepizole sumbangan dari perusahaan Jepang PT Takeda Indonesia, juga telah tiba di tanah air pada akhir pekan kemarin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim Fomepizole ampuh menangani kasus gagal ginjal akut pada stadium ringan. Untuk penderita stadium berat, menurut dia, masih memerlukan perawatan secara intensif. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus