Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Gas Oplosan, Isi Elpiji 3 Kg Dipindah ke Tabung 12 Kg

Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang melakukan perbuatan pengoplosan tabung gas.

22 Januari 2019 | 15.04 WIB

Press release kasus penyuntikan tabung gas di TKP Jalan Mabes TNI Cipayung, 22 Januari 2019. TEMPO/Nabila Hanum
Perbesar
Press release kasus penyuntikan tabung gas di TKP Jalan Mabes TNI Cipayung, 22 Januari 2019. TEMPO/Nabila Hanum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Jajaran Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkunan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka pembuat tabung gas oplosan di Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku yang berasal dari empat wilayah di Tangerang Selatan dan Jakarta itu memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keenam tersangka itu adalah ADN, LA, RSM, KND, KSN dan YEP. "Tersangka ADN dan LA mengaku telah beroperasi 3 bulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 22 Januari 2019. Sementara itu, tersangka RSM, KND, KSN, dan YEP telah beroperasi selama satu tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam melakukan aksi oplosannya, para tersangka itu memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. Lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengatakan para tersangka sengaja tidak mengisi penuh tabung 12 kilogram. "Hanya (diisi) sekitar 10 sampai 11 kilogram saja, karena menjaga agar tabung gas tidak meledak akibat tekanan," kata dia.

Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, para pelaku membutuhkan tiga hingga empat tabung gas 3 kilogram. Harga tabung gas 3 kilogram sekitar Rp 17.500.

Artinya untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram oplosan, tersangka membutuhkan modal sebesar Rp 60.000 sampai Rp 70.000. Kemudian gas oplosan itu akan dijual dengan harga Rp 135.000 sampai Rp 150.000. Harga tersebut melebihi harga resmi tabung gas 12 kilogram sebesar Rp 139.100. Dari perbuatannya itu, para tersangka bisa mengantongi keuntungan sekitar Rp 65.000 sampai Rp 75.000.

Pelaku menjual tabung gas oplosannya ke warung- warung di wilayah Jakarta. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Sekretaris Camat Cipayung Mamad berharap tidak ada lagi kejadian gas oplosan seperti ini. "Oleh karna itu masyarakat haruslah menjadi kontrol sosial," kata dia.

NABILA HANUM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus