Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Larangan Impor Baju Bekas, Teten Masduki: Yang Terlanjur Dibeli Boleh Dijual

Meski impor baju bekas dilarang, Menteri Teten Masduki mengatakan pedagang yang sudah terlanjur membeli masih boleh berjualan.

27 Maret 2023 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berjanji akan membantu pedagang yang terdampak larangan impor baju bekas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pedagang yang sudah terlanjur membeli baju bekas impor masih boleh berjualan. Sebab, Teten menilai yang perlu ditindak tegas dalam permasalahan ini bukan pedagang kecil melainkan pelaku utamanya, yakni penyelundup produk tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan itu, kata Teten, juga telah disetujui oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Jadi yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadhan, yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," tuturnya saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Teten Masduki menegaskan pelaku penyelundupan baju bekas impor ini akan terus ditindak. Bahkan, sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap. Namun Teten enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengatakan sebaiknya soal penyelidikan diungkap oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, Teten menekankan pemerintah akan menindak pihak niaga elektronik atau e-commerce yang masih terbukti menjual pakaian bekas impor atau pakaian impor ilegal. Terlebih, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan peringatan kepada e-commerce untuk memantau setiap penjualan impor di situsnya masing-masing dan melakukan take down terhadap penjualan baju bekas impor. 

Adapun Zulkifli mengatakan Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM memang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberantas impor baju bekas. Hal tersebut, ujarnya, demi melindungi produsen dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil. 

Selain dua kementerian tersebut, Jokowi juga meminta Kementerian Keuangan melalui bea cukai untuk memperketat pengawasan terhadap impor ilegal ini. Pihak kepolisian, kata Zulhas, juga akan terus menindak pelaku penyelundupan baju bekas impor. 

Selanjutnya: Sementara itu, Zulkifli mengatakan ...

Sementara itu, Zulkifli mengatakan Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM akan berfokus pada rencana jangka pendek, yakni peralihan usaha para pedagang yang terdampak larangan ini. Saat ini tersedia layanan pengaduan atau hotline yang terbuka untuk pedagang penjual pakaian bekas yang ingin beralih menjual produk lokal. 

Para pelaku UMKM bisa mendaftar ke layanan pengaduan atau hotline di nomor WhatsApp 0811-1451-587. Selain itu ada nomor telepon 1500-587. Layanan pengaduan itu beroperasi saat jam kerja, yakni pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Melalui hotline tersebut, pelaku UMKM juga bisa mendaftar sebagai pemasok produk untuk dijual para pedagang pakaian bekas impor. Adapun hingga saat ini, sudah ada 12 UMKM yang telah terdaftar untuk memasok produknya kepada pedagang yang terdampak larangan penjualan baju bekas impor ini. 

Selain itu, Teten Masduki juga mengatakan bahwa saat ini ada belasan UMKN yang siap menjadi pemasok baju bagi para pedagang yang sebelumnya menjual baju bekas. Sedikitnya ada 12 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang siap memasok produk untuk dijual para pedagang di Pasar Senen dan Gedebage. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus