Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sudah memasuki persidangan. Kejaksaan Agung sebenarnya juga menjerat eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang disebut sebagai makelar penghubung antara pengacara Ronald dengan ketiga hakim itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akan tetapi, hingga saat ini berkas perkara Zarof belum juga sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyatakan tak bisa memastikan kapan berkas Zarof akan diajukan ke pengadilan. Dia menyatakan berkas tersebut saat ini masih ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, dan belum dilimpahkan ke penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik masih terus menyempurnakan pemberkasan," kata Harli saat dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 8 Januari 2024.
Setelah itu, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke penuntut umum. Baru kemudian kasusnya bergulir ke meja hijau. Lebih lanjut, Harli mengatakan memang ada batas waktu penahanan oleh penyidik. Namun, batas waktu itu belum habis.
"Kita tunggu aja ya," ujar Harli.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ketiganya didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (SGD).
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka pengurusan perkara Ronald Tannur belum memasuki meja hijau. Ketiganya adalah Zarof Ricar, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald, dan Meirizka Widjaja yang merupakan Ibu Ronald Tannur.
Zarof Ricar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa Rachmat untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur. Sedangkan Meirizka Widjaja diduga memberikan ‘fee’ kepada Lisa untuk mengurus vonis anaknya.