Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Jual Beli Vonis Bebas Ronald Tannur, Kapan Zarof Ricar Disidangkan?

Penyidik Kejaksaan Agung belum melimpahkan berkas perkara makelar vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, ke penuntut umum.

8 Januari 2025 | 17.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan pejabat MA Zarof Ricar setekag diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, 4 November 2024. Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam 51 kilogram ketika menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau "makelar" kasasi kasus Ronald Tannur. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sudah memasuki persidangan. Kejaksaan Agung sebenarnya juga menjerat eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang disebut sebagai makelar penghubung antara pengacara Ronald dengan ketiga hakim itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, hingga saat ini berkas perkara Zarof belum juga sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyatakan tak bisa memastikan kapan berkas Zarof akan diajukan ke pengadilan. Dia menyatakan berkas tersebut saat ini masih ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, dan belum dilimpahkan ke penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik masih terus menyempurnakan pemberkasan," kata Harli saat dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 8 Januari 2024.

Setelah itu, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke penuntut umum. Baru kemudian kasusnya bergulir ke meja hijau. Lebih lanjut, Harli mengatakan memang ada batas waktu penahanan oleh penyidik. Namun, batas waktu itu belum habis.

"Kita tunggu aja ya," ujar Harli.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ketiganya didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (SGD).

Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka pengurusan perkara Ronald Tannur belum memasuki meja hijau. Ketiganya adalah Zarof Ricar, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald, dan Meirizka Widjaja yang merupakan Ibu Ronald Tannur.

Zarof Ricar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa Rachmat untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur. Sedangkan Meirizka Widjaja diduga memberikan ‘fee’ kepada Lisa untuk mengurus vonis anaknya.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus