Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah sejumlah tempat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017. Salah satunya kantor Dinas Pendidikan Jatim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sejak Rabu, 12 Maret 2024. "Berdasarkan Pasal 34 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) 'jika dalam keadaan mendesak dan sangat perlu'," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim nomor Print-430/M.5.5/Fd.2/03/2025, ada beberapa tempat di Surabaya yang digeledah, yakni:
1. kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
2. kantor penyedia barang atau rekanan; dan
3. dua rumah terkait pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.
Selain itu, penyidik Kejati Jatim juga memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Turut diperiksa pula Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Provinsi Jatim, rekanan atau kontraktor penyedia barang/jasa, dan vendor atau distributor.
"Saat ini, tim penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur," ujar Mia.
Kronologi Kasus
Pada 2017 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menganggarkan Rp 65 miliar untuk paket pekerjaan belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada SMK swasta. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Jatim.
Untuk itu, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/386/KPTS/013/2017 berwarkat 21 Juli 2017. Isinya tentang penerima hibah berupa barang, jenis barang, dan nilai barang.
Dalam pelaksanaannya, pejabat Dinas Pendidikan Jawa Timur membagi dana hibah barang menjadi dua paket pengadaan untuk 25 SMK swasta yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Caranya dengan tender atau lelang.
Kemudian, ditetapkan pemenang lelang paket I adalah PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30.504.782.066 atau Rp 30,5 miliar. Sedangkan pemenang lelang paket II adalah PT Delta Sarana Medika dengan nilai Rp 33.062.961.725 atau Rp 33 miliar.
Namun, beberapa barang yang diterima oleh 25 SMK swasta itu tidak sesuai dengan kebutuhan atau jurusan di sekolah tersebut. Selain itu, Kejati Jatim menemukan kemahalan harga.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut, ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Perbuatan-perbuatan itu melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring an Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.