Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lumajang - Pengadilan Negeri Lumajang telah mulai menyidangkan kasus ladang ganja dengan terdakwa dua orang warga Tengger, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, pada Kamis pekan kemarin, 13 Februari 2025. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin oleh Ketua PN Lumajang Redite Ika Septina sebagai ketua majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum, Widya Paramita menyatakan kedua terdakwa yakni TM bin ST, 49 tahun dan TN bin MT, 25 tahun dengan tanpa hak atay melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, kedua terdakwa ini berperan sebagai orang yang menanam tanaman ganja itu. Awalnya, kedua terdakwa memperoleh satu ikat bibit ganja sepanjang 10 centimeter dari EI, yang saat ini menjadi DPO Polres Lumajang. Tanaman ganja itu kemudian ditanam di wilayah perbukitan atau kawasan hutan. Mereka berjalan kaki ke wilayah perbukitan itu. Sesampainya di lokasi, EI kemudian menunjukkan empat lokasi lahan yang akan ditanami ganja. Ada ratusan batang bibit tanaman ganja yang ditanam di lokasi tersebut.
Jarak antara setiap tanaman ganja itu kurang lebih 50 centimeter dan ditanam dengan kedalaman 10 centimeter. Terdakwa juga yang menyirami tanaman ganja itu selain juga secara rutin setiap bulan sekali memupuknya hingga tanaman berumur tiga bulan. Kegiatan ini kemudian berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, surat dakwaan yang dibuar oleh jaksa penuntut umum tidak menyebutkan bahwa kawasan tempat ganja itu ditanam adalah kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Surat dakwaan hanya menyebutkan lokasi itu adalah di wilayah perbukitan atau kawasan hutan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso tidak mengiyakan atau membantah ihwal tidak disebutkannya TN BTS dalam surat dakwaan itu. "Nanti dalam persidangan, akan disebutkan. Dalam dakwaan ada lokasi titik koordinatnya. Percayakan pada kami. Kami profesional," kata Yudhi saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 17 Februari 2025.
Yudhi belum bisa memastikan bakal memanggil saksi dari TN BTS dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan mendatang. "Saya belum tahu, di dalam berkas ada disebutkan atau tidak saksi-saksi (dari taman nasional). Saksi yang akan diperiksa sesuai dengan berkas yang kami terima (dari kepolisian)," ujar Yudhi.
Ia juga meminta semua pihak untuk memantau jalannya persidangan. "Lihat nanti berapa tuntutannya. Kalau tuntutan hanya dua bulan baru dipertanyakan. Tuntutannya bisa juga tuntutan hukuman mati karena barang buktinya sangat banyak," kata Yudhi.
Informasi yang diperoleh Tempo, PN Lumajang telah menunjuk penasehat hukum terdakwa ini dari Pusat Bantuan Hukum PN Lumajang. "Terdakwa ini memang tidak mempunyai penasihat hukum. Kami ditunjuk oleh PN untuk mendampinginya," kata M. Aris, Koordinator Pusbankum PN Lumajang saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 17 Februari 2025.
Ihwal tidak disebutkannya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dalam surat dakwaan, Aris mengaku tidak tahu. "Soal rencana penuntutan itu ya dari kejaksaan dan kepolisian," kata Aris enggan berpanjang lebar soal surat dakwaan yang tidak menyebutkan TN BTS sebagai lokasi penanaman ganja itu.
Kepala Satreskoba Polres Lumajang Ajun Komisaris I Gede Putu Wiranata belum bisa banyak memberikan penjelasan terkait tidak disebutkannya TN BTS sebagai lokasi penanaman ganja dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. "Nanti saya cek dulu," kata Wiranata melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Tempo.
Sebelumnya, Polres Lumajang mengungkap kasus ladang ganja di TN BTS pada akhir September 2024 lalu. Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Keempat warga suku Tengger yang menjadi tersangka kasus ladang ganja di kawasan TN BTS itu adalah TM (49 tahun), TN (26 tahun), GT (45 tahun) dan BM (27 tahun). Mereka warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Mereka ditangkap dengan barang bukti 40.000 batang pohon ganja serta puluhan kilogram ganja kering. Setelah lebih kurang tiga bulan dilakukan pemeriksaan, berkasnya baru dinyatakan sempurna atau P21 pada sekitar Januari 2025.
Penyidik menjerat empat tersangka ini dengan pasal 111 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. Lokasi ladang ganja itu berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.
Selain empat tersangka kasus ladang ganja ini, masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Satu pelaku yang masuk dalam DPO Polres Lumajang ini mempunyai peran vital mulai dari yang menyediakan bibit hingga yang menampung hasil panenannya.