Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Akan Ajukan Kasasi

Pengacara Roy Suryo menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

10 Februari 2023 | 13.50 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022. Majelis Hakim memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara kerena terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022. Majelis Hakim memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara kerena terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Zulkarnain, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menambah hukuman kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dengan denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulkarnain belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia menyatakan masih menunggu salinan putusan lengkap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kami masih menunggu salinan lengkapnya untuk dipelajari, nanti akan kami ajukan kasasi,” kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat, 10 Februari 2023.

Zulkarnain menilai vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tidak tepat. Dia mengatakan kliennya tidak bermaksud menyebarkan ujaran kebencian ketika mengunggah meme stupa di akun media sosialnya.

“Klien kami tidak pernah berniat melakukan yang dituduhkan,” ujar dia.

PT DKI Jakarta tambah hukuman Roy Suryo

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo di kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. JIka pada tingkat pertama Roy hanya mendapatkan hukuman 9 bulan penjara, pengadilan banding menambah hukuman untuk pakar telematika itu 9 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.

Hakim meyakini Roy terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan atas suku, agama, ras dan antar golongan. Sidang banding ini diketuai oleh hakim Sumpeno dan beranggotakan hakim Yonisman dan Sugeng Riyono.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum. Hakim menilai hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Roy Suryo belum memenuhi rasa keadilan. Hakim menyatakan pemberian tambahan hukuman untuk memberikan efek jera.

Awal mula kasus meme stupa candi borobudur

Kasus ini bermula ketika Roy mengunggah gambar stupa candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi di akun media sosial twitter miliknya pada Juni 2022. 

Seseorang bernama, Kurniawan Santoso kemudian melaporkan Roy ke Polda Metro Jaya atas unggahan tersebut. Kurniawan menganggap Roy telah melakukan ujaran kebencian berbau SARA dalam unggahannya tersebut. 

Roy membantah dirinya sebagai pembuat sekaligus pengunggah pertama gambar tersebut. Dia juga sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk mengadukan 3 akun media sosial yang disebut pengunggah pertama gambar tersebut. 

Akan tetapi aduan Roy Suryo itu tak digubris polisi. Hingga saat ini, polisi belum juga memproses 3 akun yang pertama kali mengunggah meme stupa Candi Borobudur tersebut seperti dilaporkan oleh politikus Partai Demokrat tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus