Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, Peran Kopral Satu HB Masih Diselidiki Pomdam I

Danpuspom TNI menyatakan dugaan keterlibatan Kopral Satu HB dan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV tengah diselidiki Pomdam I Bukit Barisan.

31 Juli 2024 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat malam, 19 Juli 2024. Dok. Humas Polda Sumatera Utara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang menyeret anggota TNI berinisial HB berpangkat Kopral Satu (Koptu) anggota TNI Batalion 125 Simbisa Kabupaten Karo masih belum menemui titik terang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah dalam proses penyelidikan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Kamis, 31 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun ia tidak menjabarkan, sampai mana proses penyelidikan berlangsung. Yang jelas, ia memastikab bahwa proses sedang berlangsung di Pomdam I Bukit Barisan.  

Sebelumnya, anak korban Eva Pasaribu melaporkan dugaan keterlibatan BH kepada Pusat Polisi Militer (puspom) Angkatan Darat pada 12 Juli lalu. Eva juga melaporkan BH ke Polisi Militer Kodam  (Pomdam) I Bukit Barisan Pada 18 Juli 2024. 

Peristiwa pembakaran rumah Pasaribu itu menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, istri, anaknya yang baru berusia 12 tahun dan sang cucu yang baru berusia 3 tahun. Kuasa hukum korban dan keluarga menduga peristiwa pembakaran tersebut berkaitan dengan berita Rico Pasaribu perihal aktivitas judi di Karo yang diduga dimiliki oleh HB. 

Artikel yang ditulis Rico itu berjudul 'Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa.' Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga, Direktur LBH Medan,  Irvan Sahputra mengatakan, ada bukti percakapan yang menyebutkan bahwa Rico sempat meminta perlindungan ke Satreskrim Polres Tanah Karo perihal BH yang mencari dirinya dan keluarga. Serta aada permintaan dari yang bersangkutan ke redaksi Tribata TV untuk menurunkan berita.

Hingga saat ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus