Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Sita Bukti Penukaran Valas Rp7,46 Miliar

Polisi tidak mengonfirmasi apakah Rp7,46 miliar adalah nilai pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

23 November 2023 | 10.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita barang bukti berupa penukaran valas (valuta asing) di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan bukti tersebut soal penukaran mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Penyitaan tersebut dilakukan sebelum Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pada Rabu malam kemarin. Firli ditetapkan tersangka setelah penyidik kepolisian gelar perkara pada pukul 19.00 di Polda Metro Jaya.

Ade Safri tidak menjelaskan penyitaan bukti penukaran mata uang asing tersebut dari siapa. Dia juga tidak mengonfirmasi apakah Rp 7,46 miliar adalah nilai pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Itu barang bukti yang kami sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kami update berikutnya," katanya.

Penyidik sebelumnya mengumpulkan berbagai barang bukti setelah menggeledah rumah singgah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan rumah pribadinya di Vila Galaxy A2 Nomor 60 di Kota Bekasi.

Penggeledahan dilaksanakan oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Firli menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sebelumnya membantah melakukan pemerasan terhadap siapapun. Dia menilai kasus ini adalah serangan balik dari koruptor.

"Ini adalah season saya menganggap bahwa koruptor melakukan perlawan dan serangan balik kepada KPK, kepada para pihak yang melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 20 November 2023.

Polda Metro Jaya akan memeriksa Firli lagi sebagai tersangka. Penyidik akan menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus