Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut terdapat dua anggota polri yang dijatuhkan sanksi berupa demosi dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini, terdapat 5 polisi yang sudah diperiksa dalam sidang yang berlangsung sejak Selasa, 31 Desember 2024. Tiga orang diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak; Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia. Kemudian, ada juga Kepala Unit berinisial D dijatuhkan sanksi demosi 8 tahun serta penempatan khusus selama 30 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terbaru, Choirul mengatakan sidang terakhir semalam memutuskan untuk menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun kepada anggota berinisial S. “Telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S. Jadi sidang kemarin itu PTDH, demosi 8 tahun, dan yang terakhir insial S juga demosi 8 tahun,” kata Anam melalui pesan suara pada Jumat, 3 Januari 2025. Sidang etik masih berlanjut hingga hari ini. Menurut Anam, ada dua sidang untuk dua terduga pelanggar berinisial SM dan FRS.
Sementara itu, ketiga anggota yang dijatuhi sanksi PTDH telah mengajukan banding.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan memproses banding tersebut karena merupakan hak mereka. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Trunoyudo seusai sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.
Kasus pemerasan yang terhadi di festival DWP pada 13-15 Desember 2024 lalu mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba.
Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan telah menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2,5 miliar. Dalam kasus ini ada 45 warga asal Malaysia yang menjadi korban. Kemudian, terdapat 18 anggota Polri yang terlibat, mereka merupakan personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.