Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Jawa Timur, mulai menyidangkan gugatan mantan jurnalis televisi berita CNN Indonesia, Muhammad Miftah Faridl, Kamis, 16 Januari 2025. Namun sidang terpaksa ditunda pekan depan karena manajemen PT Trans News Corpora perwakilan Surabaya selaku tergugat tidak hadir.
Sidang pun hanya memeriksa kelengkapan dokumen penggugat yang dikuasakan pada pengacara dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur Fatkhul Khoir dan Salawati Taher. “Pihak T (tergugat) tidak hadir meski sudah kami panggil secara patut. Kami tunggu sampai jam 13.00 juga tetap tidak datang,” kata ketua majelis sebelum menutup sidang.
Miftah Faridl menggugat kantor yang telah mempekerjakannya selama 9 tahun karena memotong secara sepihak upah sejumlah karyawan, termasuk dia. Pemotongan gaji dilakukan selama tiga bulan sejak Juni-Agustus 2024. Bila dijumlah, total nominal uang yang dipotong manajemen selama tiga bulan itu senilai Rp 3.045.900. Menurutnya pemotongan upah pekerja itu dialukan tanpa melalui kesepakatan.
Ia meminta akumulasi upah yang dipotong itu dibayarkan. Namun PT Trans News Corpora berkukuh menolak. Faridl kemudian membentuk serikat pekerja bersama beberapa rekannya untuk menuntut haknya tersebut. Namun justru berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Mediasi antara perusahaan dengan Miftah Faridl melalui Dinas Keternagakerjaan Surabaya menemui jalan buntu meski pun ada anjuran agar upah yang dipotong tersebut dibayarkan. Akhinya Miftah Faridl memutuskan menggugat ke Pangadilan Hubungan Industrial.
Fatkhul Khoir merasa kecewa dengan ketidakhadiran tergugat tanpa kejelasan. Kalau perusahaan itu taat hukum, kata Fatkhul, seharusnya memberi tahu alasan ketidakhadirannya disebabkan oleh faktor apa. “Kalau tidak hadir harusnya memberitahu pada panitera, sebab tadi majelis hakim kan bilang bahwa tergugat sudah dipanggil secara patut,” kata dia.
Faridl menduga pihak manajemen sengaja melakukan taktik buying time atau mengulur-ulur waktu untuk menguji sampai di mana daya tahan pekerja dalam memperjuangkan haknya. Buying time, kata Faridl, merupakan bahasa yang diucapkan manajemen Trans News Corpora.
“Tapi karana hal ini tidak dilarang oleh pengadilan PHI, ya sudahlah. Tapi yang jelas ini menjadi cerminan bahwa ketaatan hukum tidak berbanding lurus dengan entitas perusahaan media ini. Tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan,” ujar eks Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.
Pilihan Editor: Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini