Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ditangani Polda NTT

Penanganan kasus pidana Kapolres Ngada diambil alih oleh Polda NTT. AKBP Fajar tetap akan menjalani sidang etik di Mabes Polri.

14 Maret 2025 | 09.30 WIB

Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika,  13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Kepolisian Daerah NTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini ditangani oleh Polda NTT,” kata Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah saat dihubungi pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nurul tidak menjelaskan alasan pengalihan kasus itu kepada Polda. Tersangka Fajar Widyadharma Lukman tetap juga akan melakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin pekan depan. “Sidang etik di Mabes,“ ujar dia.

AKBP Fajar Widyadharma terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa eks Kapolres Ngada itu terbukti melanggar kode etik kepolisian. 

"Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah," kata Truno saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Agus Wijayanto menyebut Fajar sudah menjalani penahanan sejak 24 Februari 2025 lalu. Penahanan ini berawal dari informasi tindak pidana yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

“Ini kategori berat. Pasalnya berlapis. Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang etik yang direncanakan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus saat konferensi pers di ruang Divisi Humas Polri.

Meski belum mendapat sanksi etik, kata Agus, Fajar Widyadharma sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Pada saat konferensi pers pun, mantan Kapolres Ngada itu terlihat mengenakan rompi oranye.

Polda NTT sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah bukti dalam kasus pencabulan Fajar. Diantaranya adalah Fotokopi SIM Fajar di sebuah hotel yang menjadi tempat pencabulan tersebut. Selain itu, Polda NTT juga menyatakan Kapolres Ngada itu memesan korbannya melalui seorang perempuan berinisial F.

Akan tetapi, Polda NTT menyatakan sejauh ini mereka baru menemukan satu korban pencabulan oleh Fajar.  Padahal, sebelumnya Kepala Dinas Perlindungan Peremuan dan Anak Kota Kupang Imel Manafe menyebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan Kapolres Ngada. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus