Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Penggelapan: Begini Modus Karyawati Tilap Uang Perusahaan

Pelaku mendekam di tahanan Kantor Polres Metro Jakarta Barat. Rita beraksi serapi mungkin hingga penggelapan menghasilkan ratusan juta rupiah.

7 Maret 2018 | 10.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap wanita berinisial RN, 43 tahun, yang dilaporkan melakukan penggelapan dan pencurian uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 623 juta.

RN, yang diduga bernama Rita Nurjanah, dicokok di tempat persembunyiannya, Jalan Komplek Kenanga RT 008/02, Tangerang, pada Senin, 5 Maret 2018. Polisi sepekan mencari Rita berdasarkan laporan penggelapan uang Rp 623 juta dari Dhiana Merryana, pemimpin PT Logika Prima Perdana, yang mempekerjakan Rita. 

"Pelaku adalah karyawati dan secara diam-diam uang yang harus dipergunakan sesuai kebutuhan perusahan malah digunakan sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan terulis yang diterima Tempo, Selasa, 6 Maret 2018.

Pelaku mendekam di tahanan Kantor Polres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP.

Baca: Alasan Pelapor Seret Sandiaga Uno Kasus Penggelapan Rp 3,4 M

Dia ditangkap bersama barang bukti berupa satu bendel bukti pengeluaran bank, satu bendel tanda terima uang atau cek, slip gaji atas nama Rita Nurjanah, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Logika atas nama Rita Nurjanah, dan invoice fiktif.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu, penggelapan dan pencurian terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. Rita beraksi serapi mungkin hingga jumlah uang yang ditilap mencapai ratusan juta rupiah.

Ratna adalah pegawai bidang impor. Dia meminta sejumlah uang kepada perusahaan untuk membayar pemesanan barang serta pengurusan barang dari luar negeri. "Setelah uang diberikan, ada tagihan kembali kepada perusahaan, setelah diselidiki ternyata ada invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada pula invoice fiktif," ucap Edi menerangkan modus penggelapan uang perusahaan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus