Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pria Makan Kucing, Ini 2 Alat Bukti Penjerat Abah Grandong

Nama Abah Grandong mendadak mencuat setelah aksinya makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.

2 Agustus 2019 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tampak dari seberang jalan H Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, lahan bersengketa yang di jaga Abah Grandong, pemakan kucing hidup, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Muh Halwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menetapkan Sanca alias Abah Grandong sebagai tersangka penganiayaan hewan.

Abah dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan dan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan tersangkanya dilakukan tadi malam setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung saat dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Abah Grandong mendadak mencuat setelah pria makan kucing hidup-hidup itu viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan polisi, Abah adalah orang yang disewa seseorang untuk menjaga lahan sengketa di kawasan Kemayoran.

Aksi makan kucing pun dilakukan untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan. Lahan yang dijaga Abah berada di sekitar Jalan Jiung.

Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lahan kuliner. Salah satu kuliner yang terkenal di sana adalah warung Sop Duren 88 Kemayoran. Pelaku dipekerjakan untuk menjaga bangunan sengketa.

Tahan menuturkan polisi menetapkan Sanca tersangka penganiayaan dengan dua alat bukti yang cukup. Bukti pertama, kata dia, adalah rekaman yang beredar terkait dengan tindakan dia memakan kucing hidup-hidup dan dari keterangan saksi.

"Dua alat bukti itu sudah cukup untuk menjerat si Abah menjadi tersangka penganiayaan hewan," ujarnya.

Menurut Tahan, Abah Grandong cukup kooperatif saat diperiksa karena datang sendiri menyerahkan diri diantar keluarganya. Polisi, kata dia, telah membawa pria berusia 69 tahun itu, ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. "Kami ingin melihat kejiawaannya. Terutama penyebab dia memakan kucing hidup," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus