Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menetapkan Sanca alias Abah Grandong sebagai tersangka penganiayaan hewan.
Abah dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan dan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan tersangkanya dilakukan tadi malam setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung saat dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Abah Grandong mendadak mencuat setelah pria makan kucing hidup-hidup itu viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan polisi, Abah adalah orang yang disewa seseorang untuk menjaga lahan sengketa di kawasan Kemayoran.
Aksi makan kucing pun dilakukan untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan. Lahan yang dijaga Abah berada di sekitar Jalan Jiung.
Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lahan kuliner. Salah satu kuliner yang terkenal di sana adalah warung Sop Duren 88 Kemayoran. Pelaku dipekerjakan untuk menjaga bangunan sengketa.
Tahan menuturkan polisi menetapkan Sanca tersangka penganiayaan dengan dua alat bukti yang cukup. Bukti pertama, kata dia, adalah rekaman yang beredar terkait dengan tindakan dia memakan kucing hidup-hidup dan dari keterangan saksi.
"Dua alat bukti itu sudah cukup untuk menjerat si Abah menjadi tersangka penganiayaan hewan," ujarnya.
Menurut Tahan, Abah Grandong cukup kooperatif saat diperiksa karena datang sendiri menyerahkan diri diantar keluarganya. Polisi, kata dia, telah membawa pria berusia 69 tahun itu, ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. "Kami ingin melihat kejiawaannya. Terutama penyebab dia memakan kucing hidup," ucapnya.