Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

Korban, yang disekap di kontrakan di Pondok Gede, Bekasi, dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu.

14 Januari 2024 | 19.53 WIB

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap remaja perempuan berinisial A, 15 tahun. Kedua tersangka, yakni pemuda berinisial D, 18 tahun, dan seorang wanita, AT alias Oma, 52 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Inisial D yang melakukan eksploitasi anak sudah ditangkap. Pada saat ditangkap, keterangan tersangka, anak yang menjadi korban ekploitasi ditampung di tempat muncikari namanya AT alias Oma dan sudah kami tangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 14 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Firdaus menjelaskan bahwa pemuda 18 tahun itu bekerja untuk AT. D diduga berperan mencari korban remaja perempuan untuk dijual kepada hidung belang.

AT menampung korban di sebuah indekos di Pondok Gede, tak jauh dari rumahnya. Polisi menangkap muncikari itu di rumahnya. "Mami ini menyediakan tempat lebih dari 1 tahun yang lalu," ujar Firdaus.

Saat ini polisi masih memeriksa AT guna mengungkap apakah ada korban lainnya atau tidak. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. 

Peristiwa penyekapan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur ini itu terjadi pada Oktober 2023. Saat itu A berkenalan dengan D melalui aplikasi MiChat. Keduanya lalu bertemu di sebuah kontrakan, di kawasan Ujung Aspal.

Korban kemudian ditawari pekerjaan oleh pelaku dengan iming-iming gaji sekitar Rp 1-2 juta per bulan. Korban yang masih pelajar pun tertarik dan menerima tawaran tersebut. 

D meminta korban untuk berdandan dan mengambil fotonya. "Setelah dua hari di kontrakan itu, ternyata ada muncikarinya, jadi, foto anak sekolah ini ternyata sudah disebar dan tiba-tiba ada pelanggan," kata Ketua Komisi Nasional Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.

Korban, yang disekap di kontrakan tersebut, dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu. Adapun korban dijual oleh pelaku kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 250-300 ribu.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Jakarta Kumuh karena Atribut Kampanye, Simak Partai Politik yang Gelontorkan Dana Besar untuk APK

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus