Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Remaja Pembunuh Balita, Pengacara: Dia Menyesal Banget

Bersaksi di sidang, terdakwa kasus remaja pembunuh balita di Sawah Besar, NF menyatakan merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.

26 Juni 2020 | 12.15 WIB

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus remaja pembunuh balita, NF, 15 tahun, memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2020. Pengacara NF, Ditho H.F. Sitompoel, mengatakan kliennya merasa bersalah atas pembunuhan terhadap bocah tetangganya itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Ditho, dalam sidang itu NF menceritakan bagaimana pembunuhan balita APA itu terjadi dari sudut pandangnya.

“Dia merasa bersalah, tidak mau mengulangi, dan menyesal banget,” ujar dia kepada Tempo, Jumat siang.

Adapun NF tak dihadirkan secara fisik ke ruang persidangan. Ia mengikuti persidangan lewat  telekonferensi dari Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Sejak awal, sidang perkara remaja pembunuh balita ini  selalu digelar tertutup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ditho mengatakan sidang kasus pembunuhan anak itu akan kembali dilanjutkan pada 6 Juli mendatang.

Majelis hakim berencana meminta keterangan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (LPKS ABH). Hal tersebut merespons permintaan pengacara NF yang meminta kliennya tetap direhabilitasi di BRSAMPK Handayani. 

Ditho mengatakan saat ini NF dalam kondisi yang baik dan sehat. Meskipun penangguhan penahanannya telah disetujui hakim, NF tetap dititipkan di BRSAMPK Handayani untuk mendapatkan pendampingan dari Kementerian Sosial. “Sehat, makanan cukup, dan dari pendampingan psikologis serta dokter rutin diberikan,” ucap Ditho. 

Dalam kasus ini, NF mengaku membunuh balita tetangganya yang berinisial APA pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Remaja itu menenggelamkan anak kecil itu ke dalam bak mandi.

Setelah membunuh, NF menyembunyikan tubuh korban dalam lemari. Keesokan harinya, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari.

Polisi yang menyelidiki kasus remaja pembunuh balita itu menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak beryawa. Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan. Penyidik menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus remaja pembunuh anak tersebut.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus