Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan NTT: Kerugian Rp 1,3 Triliun

Kejati NTT mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset atau sengketa tanah milik pemerintah 30 hektare di Labuan Bajo Rp 1,3 T

15 Januari 2021 | 07.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Kamis 14 Januari 2021. Antara/ Benny Jahang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset atau sengketa tanah milik pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, mencapai Rp1,3 triliun. "Kami sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP NTT dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo mencapai Rp1,3 triliun," kata Yulianto dalam keterangannya, Kamis 14 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur pada Kamis 14 Januari 2021 secara resmi telah menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia kerugian negara dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo lebih kecil dari perkirakan Kejaksaan NTT sebesar Rp3 triliun.

Baca juga: Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejaksaan Posisikan Karni Ilyas dan Gories Mere Pembeli

"Perkirakan kami sebesar Rp3 triliun merupakan estimasi dari Kejaksaan namun setelah melalui proses audit yang dilakukan BPKP maka kerugian negara hanya Rp1,3 triliun lebih," ujar Yulianto.

Menurut dia perbedaan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan dan hasil audit dilakukan BPKP NTT hanya berkaitan dengan angka tetapi yang pasti terjadi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari kasus korupsi yang ikut menyeret Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla menjadi tersangka tersebut.

Ia menyebutkan Kejaksaan NTT telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dari 16 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 haktare di Labuan Bajo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus