Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Tom Lembong, Kejagung Periksa 4 Saksi dari Kemenperin, Kemendag dan Bulog

Kejaksaan Agung memeriksa saksi dari Kemenperin, Kemendag dan Perum Bulog dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

19 Desember 2024 | 17.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik memeriksa empat saksi pada hari ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keempat saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian periode 2016-2018, Panggah Susanto (PS); Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian 2020-2024, Edy Sutopo (ES);  Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan periode 2018-2024, Sri Haryati (SH); dan Kepala Auditor Wilayah II Palembang Perum Bulog, WI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Harli dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Dia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat. 

Menurut Kejagung, kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara, Tom mengeluarkan izin impor gula itu kepada delapan perusahaan swasta. Tom Lembong juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan menteri era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus