Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa, 19 November 2024. Agenda dari sidang praperadilan ini jawaban pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung. "Iya benar (akan sidang jawaban)," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pada Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang pertama permohonan praperadilan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong telah digelar, Senin, 18 November 2024. Sidang tersebut diawali dengan pembacaan poin gugatan dari pemohon oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Sidang Tom Lembong
1. Kejaksaan Agung Minta Gugatan Peradilan Ditolak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh, Tom Lembong, lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan. "Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata perwakilan Kejaksaan Agung, Rony Agustinus, dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024, dikutip dari Antara.
Rony memohon kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan menerima eksepsi, dari termohon untuk seluruhnya. Disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan dalam perkara No.113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena cacat formil dan tidak merupakan objek kewenangan praperadilan.
2. Tidak Menghadirkan Tom Lembong
Perwakilan pihak Kejaksaan Agung, Zulkifli, sepakat dengan pernyataan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, untuk tidak menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Zulkifli mengatakan, Tom, memang tak wajib untuk datang di sidang praperadilan tersebut.
“Tersangka ini kan principal. Kemudian dalam proses peradilan ini kan sudah diwakili kuasa hukum. Silakan saja, tapi kami semantara ini masih menunggu kajian dari teman-teman penyidik, apakah memungkinkan,” kata Zulkifli kepada Tempo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
3. Cacat Formil
Kejaksaan Agung menyatakan dokumen permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cacat formil. Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula itu dengan agenda jawaban termohon.
“Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak sah karena tidak ditandatangani. Permohonan praperadilan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya. Itu keharusan mutlak,” kata Teguh, perwakilan dari Kejagung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
4. Janggal Penetapan Status Tersangka Tom Lembong
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada masa kepemimpinan Presiden ketujuh Joko Widodo merupakan ranah hukum administrasi negara.
“Sehingga pembuatan pemohon (Tom Lembong) dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana,” kata Zaid saat membacakan poin permohonan preperadilan Tom Lembong di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.
5. Pengacara ingin Tim Lembong Mendapat Kesempatan
Ari Yusuf Amir, meminta kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, agar menghadirkan eks menteri perdagangan era Jokowi itu pada sidang praperadilan berikutnya. Menurut Ari, kehadiran, Tom Lembong, di sidang praperadilan dapat memberikan kesempatan, Tom, untuk mengungkapkan semua hal janggal dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
“Saat pemeriksaan penyidikan itu prosesnya yang mengetahui peristiwa langsung itu pemohon prinsipal yang tahu. Kami sangat membutuhkan keterangan itu,” kata Ari kepada Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.
DINDA SHABRINA | ANTARA