Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Hari Ini Mahkamah Agung Bacakan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Dalam pengakuan Zarof kepada penyidik Kejaksaan, ia telah menemui serorang hakim agung untuk perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

18 November 2024 | 09.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Mahkamah Agung akan mengumumkan hasil tim pemeriksa yang menangani dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. "Senin, 18 November 2024 pukul 09.00 akan diumumkan hasil pemeriksaan tim," ujar Kasubag Hubungan Masyarakat MA, Pepy Nofriandi, Ahad, 17 Npvember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena tersbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan ini membatalkan vonis bebas Ronald sebelumnya yang dijatuhkan oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan Agung telah menahan ketiga hakim PN Surabaya ini karena menerima suap. Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Bermula dari pengusutan dugaan gratifikasi yang diterima oleh ketiga hakim PN Surabaya itu, Kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.  Zarof adalah makelar kasus dalam kasasi Ronald Tannur.

Dari pengakuan keduanya, diketahui akan ada uang senilai Rp 5 miliar yang akan diberikan ke hakim yang menangani kasasi Ronald dan  Rp 1 miliar untuk Zarof. Tujuannya agar putusan kasasi itu menguatkan putusan bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap ini.

Lisa telah menyerahkan uang tersebut langsung ke rumah Zarof pada Oktober 2024, sementara putusan kasasi  dibacakan pada 22 Oktober 2024. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Uang tersebut telah diamankan Kejaksaan Agung saat menggeledah rumah Zarof pada 24 Oktober 2024.  Dalam pengakuan Zarof kepada penyidik Kejaksaan sebelumnya, ia mengaku telah menemui salah-satu hakim agung untuk perkara kasasi Ronald. Namun tidak dijelaskan siapa hakim yang ditemui. Perihal ini Kejaksaan Agung masih mendalami, apakah sudah ada pemufakatan jahat antara Zarof dan tiga Hakim Agung yang memutus kasasi Ronald.

Dari situlah, kejaksaan kemudian melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam kewenangan masing-masing. Berdasarkan keterangan Juru Bicara MA Yanto kepada Tempo sebelumnya, tim pemeriksa MA telah merampungkan pemeriksaan pada Jumat lalu. 

Pilihan Editor: Kejagung Usulkan Pemecatan Jovi Andrea Bachtiar Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Apa Kasusnya?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus